Pendidikan

Secara Yuridis Pancasila Terletak Dalam

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsep Pancasila menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia. Secara yuridis, Pancasila terletak dalam beberapa aspek yang menjadi landasan hukum negara, baik dalam pembentukan undang-undang maupun dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Konstitusi Negara

Konstitusi Negara adalah satu kesatuan peraturan atau ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan negara yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lebih lanjut. Pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi panduan bagi negara dalam pembentukan hukum dan kebijakan negara. Secara yuridis, Pancasila menjadi landasan konstitusi negara yang dijunjung tinggi oleh lembaga-lembaga negara serta seluruh warga negara.

2. Hukum Dasar Negara

Hukum Dasar Negara adalah hukum yang menjadi dasar bagi berlakunya hukum di suatu negara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara serta tata cara penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai hukum dasar negara merupakan norma yang harus dihormati oleh seluruh warga negara Indonesia. Pelanggaran terhadap Pancasila dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum dasar negara yang dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Ketatanegaraan

Ketatanegaraan adalah kumpulan norma-norma yang mengatur tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan negara yang berlaku di suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara juga menjadi bagian dari ketatanegaraan Indonesia yang harus dihormati dan ditaati oleh seluruh warga negara serta lembaga negara. Dalam ketatanegaraan, Pancasila menjadi acuan dalam mengatur hubungan antara negara dan warga negara serta antara warga negara satu dengan yang lain.

4. Pembentukan Undang-Undang

Pembentukan Undang-Undang adalah proses pembuatan undang-undang yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pancasila turut menjadi panduan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia sebagai dasar negara yang harus dijunjung tinggi. Secara yuridis, Pancasila menjadi landasan bagi penyusunan undang-undang yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

5. Pelaksanaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pelaksanaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara merujuk pada tata cara dan pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta menjadi landasan dalam pembangunan nasional. Gagasan-gagasan dalam Pancasila seperti gotong royong, demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan kebhinekaan harus tercermin dalam setiap kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan.

6. Penegakan Hukum

Penegakan Hukum merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Pancasila menjadi landasan dalam penegakan hukum di Indonesia sebagai dasar negara yang harus dijunjung tinggi. Hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang terkandung dalam Pancasila. Penegakan hukum yang berkeadilan dan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

7. Perlindungan HAM

Perlindungan HAM merupakan upaya negara untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) warga negara sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang termaktub dalam Pancasila. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan nilai-nilai Pancasila. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, secara yuridis Pancasila terletak dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan hukum yang harus dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Penerapan Pancasila secara konsisten diharapkan dapat membawa Indonesia menuju kehidupan yang lebih baik, adil, dan makmur bagi seluruh warga negara.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button