Wiki

Rumusan Pancasila Secara Yuridis Konstitusional Terdapat Dalam

Pendahuluan

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki rumusan yang diatur secara yuridis konstitusional dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional yang terdapat dalam UUD 1945.

1. Pembukaan UUD 1945

Rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional pertama kali terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pasal 1 Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum dalam konteks ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada hukum. Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi landasan bagi hukum yang diterapkan dalam negara Indonesia.

2. Pembukaan UUD 1945

Selain itu, Pembukaan UUD 1945 juga mengandung nilai-nilai Pancasila lainnya, seperti Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 2) dan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat 1). Nilai-nilai inilah yang menjadi pijakan bagi penyusunan hukum di Indonesia untuk mencapai tujuan negara sesuai dengan Pancasila.

3. Pasal-pasal UUD 1945

Selain Pembukaan, rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional juga terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945. Pasal 29 ayat 1 menjelaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara. Dengan demikian, dalam konteks hukum, prinsip ini harus dihayati dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Selain itu, Pasal 28E ayat 1 juga menyebutkan bahwa setiap orang memiliki Hak atas kebebasan beragama. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengakuan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan dalam hukum Indonesia, yang merupakan cerminan dari nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab.

4. Undang-Undang Dasar Negara

Di samping Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional juga terdapat dalam undang-undang dasar negara, seperti Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 mengatur tentang berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Sebagai contoh, UUD 1945 mengamanatkan pembentukan undang-undang yang mengatur tentang Pemilu (Pasal 22E) dan Pendidikan (Pasal 31). Pembentukan undang-undang tersebut harus memperhatikan nilai-nilai Pancasila sehingga implementasinya dapat mencerminkan semangat dan cita-cita bangsa Indonesia.

5. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Selain itu, rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional juga dapat ditemukan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tidak hanya mengacu pada aspek legal formal semata, tetapi juga mengacu pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Contohnya, dalam putusan nomor 56/PUU-XIII/2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kesehatan Pangan dan Pengamanan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan, MK mempertimbangkan asas kehati-hatian dan perlindungan kesehatan sebagai wujud nyata dari prinsip Kesejahteraan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional dapat ditemukan dalam berbagai aspek perundang-undangan di Indonesia, mulai dari Pembukaan UUD 1945, pasal-pasal UUD 1945, undang-undang dasar negara, hingga putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara dan pembentukan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam ranah yuridis konstitusional sangatlah penting guna menciptakan sistem hukum yang adil, beradab, dan sesuai dengan semangat kebangsaan Indonesia.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button