Yang Bukan Merupakan Tugas Mpr Sebelum Dilakukan Amandemen Adalah

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang tertentu. Namun, sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, MPR memiliki batasan tugas yang perlu dipahami dengan baik. Berikut adalah penjabaran mengenai yang bukan merupakan tugas MPR sebelum dilakukan amandemen:

1. Menetapkan Undang-Undang Dasar Baru

MPR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru tanpa melakukan amandemen terlebih dahulu. Tugas ini lebih kepada lembaga DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai wakil dari rakyat dalam membentuk undang-undang.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum dilakukan amandemen, MPR tidak memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Tugas ini adalah hak penuh dari rakyat dalam pemilihan umum secara langsung.

3. Melakukan Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Undang-Undang

MPR sebelum amandemen tidak terlibat dalam pembahasan dan persetujuan rancangan undang-undang. Tugas ini adalah wewenang dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

4. Menetapkan Kebijakan Pemerintah

MPR sebelum amandemen tidak memiliki tugas untuk menetapkan kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah ditetapkan oleh presiden dan jajarannya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

5. Mengawasi Pelaksanaan Program Pemerintah

Sebelum amandemen, MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Tugas pengawasan ini lebih kepada lembaga-lembaga yang memiliki wewenang pengawasan seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan lembaga-lembaga lainnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa MPR sebelum dilakukan amandemen tidak memiliki tugas untuk membuat keputusan langsung terkait dengan pembentukan undang-undang, pemilihan presiden, kebijakan pemerintah, dan pengawasan program pemerintah. Tugas utama MPR pada saat itu adalah sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki wewenang untuk mengubah UUD 1945 melalui proses amandemen yang telah diatur di dalamnya.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai tugas MPR sebelum dilakukan amandemen:

  • Apa yang menjadi tugas utama MPR sebelum amandemen?
  • Tugas utama MPR pada saat itu adalah sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki wewenang untuk mengubah UUD 1945 melalui proses amandemen yang telah diatur di dalamnya.
  • Apakah MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan undang-undang baru?
  • Tidak, MPR sebelum amandemen tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan undang-undang baru tanpa melakukan amandemen terlebih dahulu.
  • Siapakah yang bertanggung jawab dalam memilih presiden dan wakil presiden?
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden adalah hak penuh dari rakyat dalam pemilihan umum secara langsung.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button