Teknologi

Warga RI Anggap Judi Online Solusi Kemiskinan, Menkominfo: Itu adalah Kesalahan!

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait anggapan di kalangan sebagian masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa judi online dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, Budi menegaskan bahwa kepercayaan tersebut adalah sebuah kesalahan besar.

Judi online dianggap solusi, padahal berbahaya. Menkominfo menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang tersesat dalam pemikiran bahwa perjudian online dapat mendatangkan kekayaan. Padahal, kenyataannya, uang yang beredar dalam judi online tidak memperkaya para pemain. Uang tersebut justru masuk ke kantong para operator judi online, sedangkan para peserta sering berakhir terjebak dalam lingkaran utang yang berkepanjangan atau bahkan kehilangan seluruh harta mereka.

"Judi online sangat berbahaya. Banyak yang menganggap perjudian online merupakan jalan keluar dari kemiskinan. Anggapan tersebut jelas salah," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa dampak negatif dari judi online sangat nyata dan mengkhawatirkan. Data yang disampaikan oleh Menkominfo menunjukkan fakta yang mencengangkan: sudah ada lebih dari 10 kasus bunuh diri yang terjadi akibat keterlibatan dalam judi online.

Melihat dampak sosial yang mengkhawatirkan. Selain itu, kasus judi online menyebabkan masalah sosial lainnya seperti ratusan ribu anak yang kini terjerat dalam kecanduan judi dan meningkatnya jumlah kasus perceraian. "Kita tidak bisa menutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan. Itu sebabnya kita perlu mengambil langkah-langkah pencegahan," tegas Budi.

Menkominfo menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online. Ia mengajak masyarakat untuk mengambil beberapa langkah preventif guna menghindari keterlibatan dalam aktivitas perjudian. Empat langkah yang direkomendasikan mencakup:

  1. Mengenali bahaya dan identifikasi pemicu judi online. Menyadari bahaya perjudian bagi diri sendiri dan orang terdekat sangat penting. Mengidentifikasi pemicu yang mungkin mendorong seseorang untuk berjudi, seperti stres atau dorongan dari lingkungan, adalah langkah awal yang krusial.

  2. Hindari situasi berisiko. Budi mengimbau agar masyarakat menghindari lingkungan yang meningkatkan keinginan untuk berjudi, serta memperkuat dukungan dari keluarga dan teman. Mengisi waktu dengan kegiatan produktif juga merupakan cara yang efektif untuk mengalihkan diri dari godaan perjudian.

  3. Atur keuangan dengan bijak. Mengelola keuangan dengan baik sangat penting untuk mencegah terjebak dalam judi. Menkominfo menekankan perlunya bagi setiap individu untuk membuat anggaran yang jelas dan disiplin dalam menggunakannya.

  4. Melaporkan konten judi online. Budi mendorong masyarakat untuk berani melaporkan situs atau rekening yang terlibat dalam judi online melalui layanan yang disediakan oleh Kemenkominfo, seperti aduankonten.id dan cekrekening.id. Pemberantasan judi online memerlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat.

Data mencengangkan dari PPATK. Merujuk kepada informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia pada kuartal pertama 2024 mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp600 triliun. Jumlah penduduk yang terlibat dalam aktivitas judi online kian meningkat, dengan angka mencapai 4 juta orang. Dominasi peserta perjudian online didapati pada kelompok usia 30 hingga 50 tahun, yang mencakup 40% dari total.

Sementara itu, data juga menunjukkan bahwa seiring pertumbuhan perjudian online, kelompok usia di atas 50 tahun juga memiliki persentase keterlibatan yang signifikan, mencapai 34%. Sebuah tren yang cukup memprihatinkan terlihat pada kelompok usia yang lebih muda, dimana 13% berasal dari usia 21 hingga 30 tahun, 11% berasal dari usia 10 hingga 20 tahun, dan bahkan 2% dari anak-anak di bawah 10 tahun.

Lebih jauh lagi, data tersebut mengungkapkan bahwa terdapat 197.054 anak di bawah umur yang terlibat dalam judi online. Anak-anak yang berusia antara 11 hingga 19 tahun telah melakukan deposit perjudian online sebanyak Rp293 miliar, dengan total transaksi mencapai 2,2 juta kali. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa masalah judi online di Indonesia bukan hanya sebuah fenomena sosial, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi generasi muda.

Ruang untuk introspeksi dan tindakan. Dengan melihat sejumlah data dan fakta yang disampaikan oleh Menkominfo, terlihat jelas bahwa perjudian online bukanlah jalan keluar dari kemiskinan, melainkan jalan menuju kehancuran. Penegasan Menteri Budi Arie Setiadi menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penting untuk tidak terjebak dalam ilusi yang berdampak merugikan.

Menkominfo berharap masyarakat dapat lebih peka terhadap bahaya judi online dan bersama-sama melakukan tindakan preventif untuk melindungi diri dan orang-orang terdekat. Upaya kolektif diperlukan untuk mengatasi masalah ini agar generasi mendatang tidak terjerat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button