Teknologi

Wamenkominfo Baru Fokus Regulasi Turunan UU PDP dan Pengembangan Kecerdasan Buatan (AI)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa keberadaan wakil menteri baru, Angga Raka Prabowo, sangat krusial mengingat kompleksitas dan besarnya beban kerja yang harus diselesaikan oleh Kementerian Kominfo. Salah satu tantangan utama yang akan dihadapi oleh kementerian ini adalah menyelesaikan regulasi yang berkaitan dengan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi yang berhubungan dengan kecerdasan buatan (AI).

Wamenkominfo baru memiliki tugas berat

Budi Arie menegaskan bahwa tugas Kementrian Kominfo sangat berat, dan dalam waktu dekat, kementerian harus menuntaskan sejumlah isu yang mendesak. "Sejumlah hal yang harus dituntaskan dalam waktu singkat," ungkapnya. Hal ini mencakup penyelesaian kelembagaan untuk pelaksanaan UU PDP yang sudah mulai berlaku sejak bulan Oktober lalu.

Salah satu aspek penting dari UU PDP adalah keberadaan lembaga yang dibentuk berdasarkan pasal 58-60 dari undang-undang tersebut. Lembaga ini memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan data pribadi. Selain itu, lembaga ini juga akan menangani berbagai manfaat, seperti memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, merumuskan dan menetapkan kebijakan pelindungan data pribadi, serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang melanggar ketentuan. Lembaga pelindungan data ini juga diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan data pribadi.

Regulasi Kecerdasan Buatan (AI)

Di samping tugas terkait pelindungan data pribadi, Angga Raka Prabowo juga akan berfokus pada penyusunan regulasi mengenai kecerdasan buatan (AI). Ada target ambisius yang telah ditetapkan, yakni regulasi ini diharapkan dapat rampung sebelum bulan Oktober 2024. Langkah pertama yang diambil oleh Kementerian Kominfo adalah menerbitkan surat edaran tentang etika AI sebagai landasan untuk regulasi yang lebih mendalam dan mengikat di bidang kecerdasan buatan.

Keberadaan regulasi yang jelas dan tegas terkait AI sangat penting, terutama di tengah pertumbuhan pesat teknologi ini. Regulasi yang baik dapat mengelola risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi canggih di masyarakat, serta memastikan bahwa pengembangan dan penggunaan AI dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.

Pemberantasan Judi Online dan Dampak Negatif Sistem Elektronik

Selain fokus pada pelindungan data pribadi dan regulasi AI, Angga juga akan memikul tanggung jawab dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak. Kementerian Kominfo baru-baru ini mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian, yang berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

Budi Arie menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar kepada PSE yang terlibat dalam aktivitas judi. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP yang berpotensi disalahgunakan.

Dalam proses ini, Kementerian Kominfo meminta kepada penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit mendalam terhadap layanan mereka agar tidak dimanfaatkan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil dari audit tersebut harus disampaikan kepada Kementerian Kominfo dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima. Jika penyelenggara jasa pembayaran tidak memberikan hasil yang diminta dalam batas waktu tersebut, mereka akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang ada.

Persiapan Pelantikan Wamenkominfo

Dengan tantangan yang ada di depan, Budi Arie mengonfirmasi bahwa Angga Raka Prabowo akan dilantik sebagai Wamenkominfo pada tanggal 19 Agustus 2024. Dia berharap agar dengan kehadiran Angga, Kemenkominfo dapat lebih efektif dalam menangani isu-isu penting yang berkaitan dengan regulasi digital di Indonesia. "Iya, dia Angga Raka Prabowo," demikian ungkap Budi saat mengonfirmasi pelantikan tersebut.

Dalam era digital yang semakin berkembang dan kompleks, kehadiran struktur yang kuat dan regulasi yang jelas dalam bentuk UU PDP dan regulasi AI diharapkan dapat melindungi hak privasi individu dan mendorong perkembangan teknologi yang bertanggung jawab di Indonesia. Dengan begitu, kebijakan yang diambil diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat serta industri teknologi informasi di tanah air.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button