Pendidikan

UPH Pecat Dosen Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Tegaskan Komitmen Lindungi Mahasiswa

Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengambil langkah tegas dan cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen di jurusan Musik, Mario Santoso. Keputusan pemecatan ini diumumkan setelah adanya laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh terlapor. Hal ini menunjukkan komitmen UPH untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Proses Penyelidikan Dimulai

Kasus ini mulai mencuat ketika pada tanggal 27 September 2024, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH menerima laporan terkait perilaku yang dianggap tidak wajar dari Mario Santoso. Investigasi segera dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan kekerasan seksual yang telah ditetapkan. Selama proses penyelidikan, Mario Santoso tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai dosen. Hal ini menunjukkan keseriusan UPH dalam menanggapi dan menangani dugaan kasus kekerasan seksual.

Temuan Penyelidikan

Dalam proses penyelidikan, Satgas PPKS menerima laporan dari mahasiswa dan rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi terlapor yang dianggap tidak pantas serta di luar konteks akademik. Hal ini menjadi faktor penting dalam rekomendasi sanksi yang disampaikan kepada pimpinan universitas. Pada tanggal 3 Oktober 2024, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pihak pimpinan universitas berdasarkan Peraturan Rektor yang berlaku.

Keputusan Pemecatan

Setelah seluruh tahapan administratif selesai pada 16 Oktober 2024, Mario Santoso resmi tidak lagi menjadi bagian dari UPH. Dalam keterangan tertulis, pihak UPH menegaskan bahwa Mario telah dikenakan sanksi administratif berat. "Seluruh proses penyelidikan hingga penegakan sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis perwakilan tim corporate communication UPH.

Mario Santoso juga dilaporkan mengakui dan menyesali perbuatannya, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi para pelapor yang merasa terganggu akibat tindakan yang dialaminya. Meskipun demikian, para pelapor meminta agar identitas mereka dirahasiakan dan berharap agar permasalahan ini tidak diperpanjang mengingat terlapor telah menerima sanksi dari pihak universitas.

Komitmen Terhadap Keamanan

Kejadian ini menegaskan pentingnya keberadaan Satgas PPKS UPH yang telah dibentuk sejak 22 Desember 2022. Satgas ini berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKS berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang menekankan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.

Universitas Pelita Harapan mendorong seluruh mahasiswa, dosen, dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan yang mereka alami atau saksikan. Kegiatan ini dilakukan melalui layanan Satgas PPKS dengan alamat email [email protected]. Penegakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat kampus untuk lebih aktif dalam melaporkan insiden yang terjadi, sehingga bisa diambil tindakan yang tepat.

Ruang Aman di Kampus

Dalam keterangan tersebut, pihak UPH menjelaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah bagian integral dari komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dan staf merasa terlindungi dan dapat fokus pada kegiatan belajar dan mengajar.

Kepala Satgas PPKS UPH menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menangani isu kekerasan seksual, serta perlunya pendidikan yang berkelanjutan mengenai tindakan yang tidak pantas. "Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas di lingkungan akademik," ujarnya.

Langkah tegas yang diambil oleh UPH menjelang pemecatan Mario Santoso merupakan bukti nyata bahwa mereka berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Pihak universitas ingin memberikan apresiasi kepada setiap individu yang telah berani melaporkan perilaku yang tidak pantas, meskipun itu berarti harus menghadapi konsekuensi yang tidak menyenangkan.

Dengan pemecatan ini, UPH berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi pendidikan tinggi, bahwa mereka serius dalam menjaga keamanan mahasiswa dan menciptakan suasana yang kondusif untuk belajar. Kejadian ini, meski tidak diinginkan, diharapkan dapat memicu perubahan dan perbaikan lebih lanjut dalam proses pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. UPH menyadari bahwa perlunya kolaborasi antara seluruh komponen kampus untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button