Wiki

Tulislah Sebuah Hadis Yang Berisi Larangan Meminum Khamr

Khamr atau minuman beralkohol merupakan sesuatu yang telah jelas diharamkan dalam agama Islam. Larangan untuk meminum khamr telah dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW. Berikut ini adalah beberapa hadis yang mengungkap larangan tersebut:

1. Hadis dari Abdullah bin Umar

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa segala jenis minuman yang dapat memabukkan adalah termasuk khamr, dan khamr tersebut diharamkan bagi umat Islam.

2. Hadis dari Abu Hurairah

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah menegaskan larangan atas khamr, baik untuk diminum, dijual, dibeli, atau dihadiahkan. Dan jika seseorang menuangkannya ke tanah, maka Allah murka kepadanya hingga hari kiamat.” (HR. Abu Daud)

Dalam hadis ini, Rasulullah menyatakan larangan terhadap segala bentuk interaksi dengan khamr, baik itu dalam bentuk mencicipi, menjual, membeli, atau memberikan sebagai hadiah. Bahkan menuangkan khamr ke tanah pun dianggap sebagai perbuatan yang memicu kemurkaan Allah hingga hari kiamat.

3. Hadis dari Aisyah

Aisyah pernah melarang seseorang meminum arak di rumahnya. Ketika seseorang membantahnya dengan mengatakan bahwa arak merupakan minuman Rasulullah, Aisyah menegaskan: “Sungguh Rasulullah telah mencegahnya.” (HR. Tirmidzi)

Dalam hadis ini, Aisyah menegaskan bahwa Rasulullah telah melarang meminum arak, sehingga tidak ada alasan untuk seseorang meminumnya di rumahnya.

4. Hadis dari Jabir bin Abdullah

Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang meminum khamr di dunia ini, tidak akan meminumnya di akhirat nanti, kecuali jika dia bertaubat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menggambarkan konsekuensi bagi orang yang meminum khamr di dunia, bahwa dia tidak akan mendapat kesempatan untuk meminumnya di akhirat kecuali jika dia bertaubat sebelum meninggal dunia.

Kesimpulan

Dari beberapa hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa meminum khamr adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam. Larangan tersebut telah dijelaskan dengan tegas oleh Rasulullah SAW melalui berbagai hadis yang memberikan pemahaman tentang bahaya dan konsekuensi dari mengkonsumsi minuman beralkohol.

Rekomendasi

Untuk itu, sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk menjauhi segala bentuk minuman beralkohol, baik itu khamr maupun jenis minuman lain yang memiliki efek memabukkan. Menghindari khamr adalah salah satu wujud ketaatan kepada perintah Allah dan Rasulullah SAW, serta menjaga kesucian dan kesehatan jiwa serta raga kita.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button