Otomotif

Tak Sekadar Insentif: Pengembangan EV Butuh Skema Pembiayaan Tepat dan SPKLU yang Memadai

Menjelang transisi pemerintahan baru yang akan dimulai pada 20 Oktober 2024, masa depan industri kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia memasuki fase krusial. Untuk mendorong pertumbuhan sektor ini, kelanjutan program insentif bagi kendaraan listrik akan menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo-Gibran. Politisi dan lembaga terkait diharapkan segera mengambil keputusan mengenai lanjutan kebijakan insentif yang telah berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan listrik yang memenuhi kriteria tertentu.

Di dalam PMK 8/2024, pemerintah memberikan potongan PPN DTP sebesar 10% dari harga jual mobil listrik yang memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2024. Ketersediaan insentif ini diharapkan mampu meningkatkan minat dan daya beli konsumen terhadap kendaraan listrik, sekaligus mendukung industri otomotif Indonesia dalam upaya transisi energi bersih.

Peran Pemerintah dalam Pertumbuhan EV

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan bahwa pemerintahan baru memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik. Ia mengusulkan agar pemerintah tidak hanya memperluas insentif fiskal melalui pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tetapi juga memberikan subsidi langsung baik kepada konsumen maupun produsen kendaraan listrik.

Strategi ini diharapkan dapat mendorong aksesibilitas masyarakat terhadap kendaraan listrik, yang selama ini masih tergolong tinggi dalam hal biaya pembelian dan operasional dibandingkan kendaraan konvensional. Dengan menyediakan skema pembiayaan yang menarik melalui kerjasama dengan lembaga keuangan, proses pembelian kendaraan listrik diharapkan menjadi lebih mudah dan terjangkau.

Infrastruktur dan SPKLU yang Memadai

Tak hanya pada aspek insentif, Yannes juga menekankan perlunya percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, salah satunya dengan memperbanyak keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Infrastruktur yang memadai menjadi faktor penting bagi pengguna kendaraan listrik, dan pemerintah diharapkan mampu menerapkan teknologi pengisian cepat atau fast charging secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudahan dalam pemasangan fasilitas pengisian daya di rumah dan perkantoran pun dinilai krusial. Dengan adanya perkembangan infrastruktur tersebut, masyarakat akan lebih mudah dan nyaman dalam menggunakan kendaraan listrik sehari-hari.

Investasi dalam Riset dan Transfer Teknologi

Selain itu, pengembangan industri kendaraan listrik di tanah air harus didukung dengan investasi yang lebih besar dalam riset dan pengembangan teknologi. Hal ini termasuk memfasilitasi transfer teknologi dari negara maju seperti China, yang saat ini menjadi pemimpin dalam industri kendaraan listrik.

Pemerintah diharapkan dapat membentuk pusat inovasi yang melibatkan akademisi dan industri. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan standardisasi teknis, diharapkan interoperabilitas, keamanan, dan kualitas kendaraan listrik dapat terjamin.

Kampanye Edukasi untuk Masyarakat

Upaya lain yang harus dilakukan adalah peningkatan kesadaran masyarakat. Pemerintah, para stakeholder, dan agen pemegang merek (APM) perlu melaksanakan kampanye edukasi yang efektif untuk menyediakan informasi yang transparan mengenai keuntungan penggunaan kendaraan listrik. Kesadaran yang tinggi akan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini.

Data Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia

Mengacu pada laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada Agustus 2024 mencapai 5.290 unit, mengalami kenaikan sebesar 23,91% dibandingkan dengan penjualan bulan sebelumnya, yaitu 4.269 unit pada Juli 2024. Sementara itu, penjualan kendaraan hibrida (hybrid electric vehicle/HEV) juga meningkat sebesar 23,11% menjadi 6.099 unit dari bulan sebelumnya yang terjual sebanyak 4.954 unit.

Peningkatan penjualan ini menunjukkan adanya tanggapan positif dari pasar terhadap kebijakan insentif yang ada, meski tantangan dalam infrastruktur dan kesadaran masyarakat masih perlu diatasi.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan baru, baik dalam hal insentif, infrastruktur, maupun edukasi masyarakat, akan sangat menentukan arah dan laju perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Keberlangsungan program ini, bila dijalankan dengan tepat, tidak hanya memberikan manfaat bagi industri otomotif lokal tetapi juga bagi lingkungan, dengan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi karbon dari sektor transportasi.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button