Teknologi

Tagar #KawalPutusanMK Menggema di Twitter, Tembus 2,43 Juta Tweet Apa Makna di Baliknya?

Tagar #KawalPutusanMK menjadi bintang di berbagai platform media sosial, khususnya di X (dahulu Twitter), dengan jumlah cuitan yang mencapai 2,43 juta. Fenomena ini muncul seiring dengan berlangsungnya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21 Agustus 2024). Rapat tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis yang menegaskan perlunya mempertahankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah.

Pantauan yang dilakukan oleh Bisnis.com pada Kamis (22 Agustus 2024) pukul 15.21 WIB menunjukkan bahwa tagar ini menjadi trending di Indonesia. Para pengguna media sosial mengungkapkan dukungan mereka terhadap putusan MK dengan melampirkan video dan foto aksi demonstrasi yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Aksi tersebut diwarnai dengan seruan agar pemerintah dan DPR menghormati demokrasi yang dinilai terancam oleh revisi undang-undang yang tengah dibahas.

Akun aktivis lingkungan hidup Greenpeace Indonesia menggunakan tagar tersebut untuk menyampaikan pesan tegas tentang kondisi demokrasi di Indonesia. Dalam cuitannya, mereka menekankan bahwa “Indonesia tidak untuk dijual, dan begitu pula dengan demokrasi.” Mereka menegaskan bahwa saat ini adalah waktu kritis bagi demokrasi di Tanah Air.

Dengan mengusung spanduk besar berwarna merah bertuliskan “Indonesia is Not For Sale Merdeka!”, demonstran menunjukkan sikap tegas mereka. Salah satu spanduk menanyakan mengenai keadilan sosial, mengacu pada sila kelima Pancasila. Demonstrasi ini dihadiri oleh banyak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menuntut agar DPR tidak mengabaikan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, yang dianggap penting untuk mendukung demokrasi.

Pesan ini pun diperkuat oleh akun @KontraS yang mengunggah foto bertuliskan, “Indonesia Tak Akan Jadi Emas Jika Terus Dipimpin Keluarga Jokowi dan Politisi Culas!!!”. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan dan rasa skeptis di kalangan masyarakat terhadap politikus yang dianggap hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Sejak pagi hari pada 22 Agustus, puluhan demonstran mulai berdatangan ke area sekitar Gedung DPR RI. Dimulai pada pukul 10.00 WIB, massa datang dari arah Semanggi ke Grogol. Mereka membawa berbagai alat peraga unjuk rasa, seperti spanduk, pamflet, dan bendera, sambil menyerukan agar DPR tidak melawan keputusan MK. Mereka percaya bahwa keputusan tersebut seharusnya menjadi landasan dalam pengesahan RUU Pilkada yang sedang dibahas.

Aksi demonstrasi ini memberi gambaran nyata tentang kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. Dalam era di mana informasi mudah diperoleh dan disebarkan, tagar #KawalPutusanMK menjadi salah satu sarana untuk mengorganisir suara publik. Penggunaan media sosial sebagai alat mobilisasi menunjukkan betapa pentingnya peran teknologi dalam membentuk opini dan gerakan sosial di masyarakat.

Sejumlah artis dan komika pun ikut terlibat dalam aksi ini, menunjukkan bahwa suara penolakan terhadap revisi UU tersebut tidak hanya datang dari aktivis dan mahasiswa, tetapi juga kalangan publik lebih luas. Hal ini menegaskan bahwa perubahan kebijakan yang berkaitan langsung dengan demokrasi menjadi perhatian semua elemen masyarakat.

Rapat Baleg DPR yang membahas RUU Pilkada itu sendiri merupakan langkah kontroversial yang mengundang berbagai reaksi. Sejumlah pihak menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan kualitas pemilihan kepala daerah dan memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia. Keputusan MK yang telah ditratifikasi sebelumnya diharapkan dapat tetap menjadi acuan utama dalam pembentukan regulasi yang berpihak pada rakyat.

Masyarakat berharap bahwa dengan terus mengawal proses legislasi ini, akan muncul kesadaran baru di kalangan anggota DPR untuk bertindak lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap suara rakyat. Penegakan demokrasi yang berbasis pada putusan hukum dan suara warga menjadi harapan bagi banyak pihak agar perkembangan politik di Indonesia ke depan berjalan dengan baik.

Dalam suasana politik yang penuh ketegangan ini, tagar #KawalPutusanMK tidak hanya berfungsi sebagai ajang protes, tetapi juga sebagai cerminan perjuangan untuk melindungi integritas demokrasi di Indonesia. Melalui cuitan dan tanggapan di sosial media, masyarakat menunjukkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam ketika hak-hak demokrasi mereka terancam.

Dengan antusiasme yang tinggi di media sosial dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan agar keberlanjutan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia dapat terjaga, serta keputusan-keputusan penting tetap berpihak kepada rakyat, bukan kepentingan politik tertentu. Di tengah tantangan-tantangan yang ada, semangat kolektif ini menjadi salah satu pilar dalam mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini diusung oleh bangsa Indonesia.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button