Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, pasangan yang kini tengah menjadi sorotan publik, baru-baru ini berangkat ke Amerika Serikat. Langkah ini diambil karena Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dan Erina yang merupakan istrinya, bersiap untuk memulai studi S2 di Universitas Pennsylvania. Selain itu, Erina juga dikabarkan akan melahirkan di Paman Sam, yang menimbulkan diskusi hangat mengenai kewarganegaraan anak mereka.
Kewarganegaraan Anak Kaesang dan Erina
Diskusi mengenai status kewarganegaraan anak pertama pasangan ini mulai ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana status kewarganegaraan anak mereka jika Erina melahirkan di Amerika. Salah satu pengguna X (sebelumnya Twitter) mempertanyakan, "Eh, bentar. Pertanyaan serius. US itu negara jus soli kan, ya? (Erina) hamil besar, terus menetap di US buat sekolah (minimal durasi satu tahun), lalu melahirkan di sana, status kewarganegaraan anaknya gimana? Apakah otomatis bisa jadi warga US?"
Sebagai informasi, Amerika Serikat menganut asas hukum kewarganegaraan yang dikenal dengan sebutan jus soli. Asas ini memberikan hak kewarganegaraan kepada setiap individu yang lahir di wilayah AS, tanpa melihat status orang tua. Oleh karena itu, jika anak Kaesang dan Erina lahir di Amerika, mereka akan secara otomatis mendapatkan status kewarganegaraan AS.
Implementasi Asas Jus Soli di Negara Lain
Amerika Serikat bukan satu-satunya negara yang menerapkan asas jus soli. Beberapa negara lain yang juga menerapkan prinsip serupa antara lain Kanada, Argentina, Brasil, Australia, dan Kuba. Dengan adanya kebijakan ini, anak Kaesang dan Erina berpeluang mendapatkan kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun. Pada usia tersebut, anak tersebut harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dipegang, apakah akan menjadi warga negara Indonesia atau tetap sebagai warga negara Amerika.
Persyaratan Kewarganegaraan Ganda
Penting untuk dicatat bahwa undang-undang di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, membatasi kewarganegaraan ganda. Jika anak tersebut memilih untuk menjadi WNI setelah berusia 18 tahun, mereka tidak dapat mengantongi kewarganegaraan ganda, yang berarti harus melepaskan kewarganegaraan AS yang telah didapatkan. Warga negara yang ingin menjadi WNI harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk pengunduran diri dari kewarganegaraan lain.
Diskusi Mengenai Status Paspor Kaesang dan Erina
Salah satu isu lain yang menghiasi perbincangan ini adalah mengenai jenis paspor yang digunakan oleh Kaesang dan Erina. Jika mereka memasuki Amerika Serikat dengan paspor hitam, yaitu paspor untuk diplomat, maka anak mereka tidak akan bisa otomatis memperoleh kewarganegaraan AS walaupun lahir di sana. Paspor hitam biasanya diperuntukkan bagi diplomat dan keturunannya, yang tidak akan terikat dengan hukum kewarganegaraan negara tempat mereka melahirkan.
Informasi ini turut diungkapkan oleh warganet yang membagikan pengalaman serta pengetahuan mereka. Salah satu di antaranya berbagi, “Adik bontot saya lahir di Denver. Sampai umur 18 masih bisa bilang dia warga negara US. Tapi ultah ke-18 karena milih jadi WNI, akhirnya kewarganegaraan US-nya dilepas karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.”
Berbagai Pandangan di Media Sosial
Medio sosial pun ramai dengan beragam pendapat mengenai skenario kewarganegaraan anak Kaesang dan Erina. Beberapa warganet berpendapat bahwa jika Kaesang dan Erina menggunakan paspor hitam, status kewarganegaraan anak mereka akan berbeda. "Kaesang dan Erina Gunodo pakai paspor hitam (diplomatik karena anak presiden) sampai Oktober. Jadi tetap masuk yurisdiksi RI," tulis salah satu pengguna media sosial.
Pengguna media sosial lain berkomentar, "Kalau masuknya legal, otomatis yang lahir di sana jadi WN sana. Tapi usia 18 tahun mesti milih dan karena tidak mengenal kewarganegaraan ganda, jadi kalau mau WNI harus lepas kewarganegaraan US-nya." Hal similar juga disampaikan oleh warganet yang menjelaskan bahwa seorang diplomat dan keturunannya dianggap tidak "berada di bawah yurisdiksi" AS.
Prospek Masa Depan Anak Kaesang dan Erina
Melihat situasi ini, anak Kaesang dan Erina akan memiliki satu kesempatan unik: mendapatkan pengalaman hidup dan pendidikan di dua negara berbeda. Meski menjadi perhatian publik, keputusan mengenai kewarganegaraan ini diharapkan akan dilakukan dengan bijak, mengingat dampaknya di kemudian hari. Di saat yang sama, perhatian masyarakat terhadap aspek kewarganegaraan ini juga mencerminkan kepedulian publik terhadap perjalanan hidup dan masa depan anak-anak tokoh publik.
Pada akhirnya, berbagai pertanyaan dan spekulasi seputar status kewarganegaraan anak Kaesang dan Erina akan tetap menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Terlepas dari berbagai pandangan yang ada, hanya waktu yang akan membuktikan bagaimana keluarga ini menghadapi perjalanan mereka di luar negeri dan keputusan terkait kewarganegaraan anak mereka. Keputusan ini juga menyoroti pentingnya memahami aturan hukum dan implikasi yang dibawa oleh kewarganegaraan ganda, terutama bagi yang memiliki latar belakang keluarga dengan status istimewa seperti Kaesang dan Erina.