Bantuan Sosial (Bansos) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok yang tergolong kurang mampu. Program ini mencakup berbagai bentuk bantuan, termasuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bulan Oktober 2024 menjadi titik penting karena pemerintah mengumumkan bahwa Bansos BPNT akan segera dicairkan. Meski sama-sama ditujukan untuk membantu masyarakat, setiap jenis bansos memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda.
Bansos BPNT merupakan program yang diarahkan langsung kepada rumah tangga sasaran melalui penyaluran kartu elektronik. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, penyaluran bantuan ini bertujuan untuk efisiensi dan ketepatan dalam distribusi yang dicapai dengan penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dengan kartu ini, penerima dapat memenuhi kebutuhan pangan yang seimbang, mencakup beras dan protein. Selain itu, Bansos BPNT juga berusaha mengajak masyarakat untuk lebih mengenal layanan keuangan formal dan melakukan tabungan di bank.
Menerima Bansos BPNT membawa sejumlah manfaat, antara lain:
- Peningkatan ketahanan pangan bagi keluarga penerima, yang sekaligus berfungsi sebagai perlindungan sosial dan menjadi alat dalam pengentasan kemiskinan.
- Transaksi digital yang meningkat, sesuai dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang diinisiasi oleh Bank Indonesia.
- Perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi.
- Proses penyaluran yang lebih efisien, karena bantuan disalurkan secara langsung keberbagai outlet yang bekerja sama.
- Pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik, terutama bagi usaha mikro dan kecil dalam sektor perdagangan, karena bantuan langsung meningkatkan daya beli masyarakat.
Sementara itu, Bantuan Sosial Tunai diwakili oleh dua program, yaitu BST dan BLT. Keduanya sama-sama menyalurkan bantuan dalam bentuk uang tunai, tetapi bersumber dari dana yang berbeda. BST disediakan dan dikelola oleh Kementerian Sosial, sedangkan BLT bersumber dari Dana Desa. Proses pencairan sangat mudah, di mana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Untuk mereka yang tidak memiliki rekening, pencairan juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos dengan tanpa biaya tambahan.
Manfaat dari BLT terfokus pada peningkatan ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu. Contoh nyata dari BLT adalah BLT BBM, yang bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera. Inisiatif ini menjadi sangat penting dalam konteks ekonomi yang tidak stabil akibat berbagai tekanan, seperti inflasi dan krisis ekonomi.
Di sisi lain, BST memiliki fungsi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, di antaranya dengan meningkatkan daya beli dan mengantisipasi kemiskinan. Pada masa sulit, seperti yang dialami selama pandemi Covid-19, BST menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak.
Dalam hal ini, perbedaan mendasar antara Bansos BPNT dengan Bansos Tunai (BST dan BLT) terletak pada mekanisme penyaluran dan jenis bantuan yang diberikan. Bansos BPNT lebih berfokus pada penyediaan pangan dan promosi transaksi digital melalui kartu elektronik, sedangkan Bansos Tunai memberikan bantuan dalam bentuk uang, yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan penerima.
Kesimpulannya, meskipun ketiga program ini memiliki tujuan untuk mendukung masyarakat yang memerlukan, pendekatan dan cara penyalurannya sangat berbeda. Kebijakan ini melambangkan komitmen pemerintah dalam menangani kemiskinan serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perbedaan antara semua jenis bantuan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program bantuan sosial ini dengan maksimal untuk memperbaiki kualitas hidup mereka.