Otomotif

Siap-Siap! Pemerintah Larang Mobil BBM Mulai 2045, Era Kendaraan Ramah Lingkungan Dimulai

Pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan kendaraan baru yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) mulai 2045. Rencana ini merupakan bagian dari langkah yang lebih luas untuk mendukung pencapaian target net zero emission pada tahun 2060, sebagaimana dinyatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin. Dengan menetapkan tanggal larangan penjualan kendaraan bermesin pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE), pemerintah berharap dapat mendorong inovasi serta adopsi kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Dalam diskusi yang dilakukan beragam stakeholders, rencana kebijakan ini telah mencuat sebagai strategi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh sektor transportasi. Rachmat Kaimuddin menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi penting mengingat kontribusi kendaraan bermotor terhadap emisi mencapai 23%, menjadikannya sebagai penyumbang terbesar kedua setelah pembangkit listrik yang menyumbang 42%. Menurutnya, untuk mematuhi target penurunan emisi, larangan penjualan kendaraan berbasis BBM perlu diterapkan setidaknya 15 tahun sebelum target net zero.

Sejak kick-off pembahasan strategi dan roadmap sektor otomotif nasional pada pekan keempat Juli 2024, berbagai workshop dan diskusi telah dilakukan. Pembahasan meliputi tantangan industri otomotif, audiens yang harus dilibatkan, dan berbagai kebijakan pendukung untuk mempercepat transisi menuju kendaraan listrik. Dengan partisipasi aktif dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Bappenas, diharapkan rancangan akhir dari roadmap ini dapat dirilis segera setelah serangkaian diskusi pada Agustus 2024.

Ketergantungan Terhadap BBM dan Impor menjadi salah satu isu penting yang perlu ditangani dalam transisi ini. Asisten Deputi Kemenko Marves, Firdausi Manti, menyatakan bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada impor dan subsidi BBM. Rata-rata, nilai impor BBM dalam kurun waktu 2019-2023 mencapai Rp250 triliun per tahun, sementara subsidi BBM juga tercatat sebesar Rp119 triliun per tahun. Hal ini menunjukkan besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung konsumsi BBM, ditambah lagi dengan emisi besar yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Kualitas BBM yang ada di Indonesia juga menjadi sorotan. Dengan kualitas yang belum mencapai standar Euro 4 atau Euro 5—standar emisi yang lebih ramah lingkungan yang diterapkan di negara-negara maju—semakin menambah tantangan bagi Indonesia dalam mengurangi emisi dari sektor transportasi. Produksi mobil mencapai 1,4 juta unit pada tahun 2023 dengan nilai ekspor sebesar Rp100 triliun. Namun, tambahnya, industri otomotif di Indonesia juga berkontribusi signifikan terhadap perekonomian, menyumbang Rp196 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga kerja.

Tantangan dalam transisi ke kendaraan listrik turut menjadi diskursus penting. Pihak pemerintah perlu mempersiapkan infrastruktur yang memadai, seperti pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKL) dan penyediaan jaringan listrik yang cukup. Selain itu, diperlukan insentif yang menarik bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, termasuk potongan harga, subsidi, atau kebijakan pemungutan pajak yang lebih ringan bagi pengguna kendaraan listrik.

Masyarakat mulai beradaptasi dengan perubahan ini, dan meski masih banyak yang skeptis tentang harga dan ketersediaan kendaraan listrik, tercatat adanya peningkatan minat terhadap EV di tanah air. Hal ini terlihat dari beberapa peluncuran model kendaraan listrik oleh pabrikan otomotif baik lokal maupun internasional yang mencoba menjangkau pasar Indonesia.

Dalam kerangka ini, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat akan sangat penting untuk memastikan transisi yang lancar dan berkelanjutan menuju kendaraan listrik. Tentu saja, kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup serta upaya pengurangan emisi menjadi landasan kuat dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan adanya rencana larangan penjualan mobil baru berbahan bakar minyak ini, diharapkan Indonesia tidak hanya dapat mencapai target net zero emission pada tahun 2060, tetapi juga menginspirasi negara lain dalam upaya serupa untuk menghadapi tantangan perubahan iklim dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan di masa depan. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses ini, dengan pembekalan informasi dan sumber daya yang memadai untuk mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button