Teknologi

Selain Temu, Kominfo Larang Aplikasi Asal China Lain Masuk RI demi Keamanan Data Warga

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, mengumumkan kebijakan tegas terkait larangan masuk aplikasi asal China ke Indonesia. Selain aplikasi Temu, kini ada satu marketplace tambahan yang juga dilarang beroperasi di tanah air, yaitu Shein, sebuah platform belanja yang diperuntukkan bagi konsumen perempuan. Langkah ini diambil karena adanya kesamaan model bisnis antara Temu dan Shein, yang keduanya mengedepankan sistem penjualan langsung dari produsen ke konsumen.

Dalam pernyatanya, Budi Arie menyatakan, “Kalau Shein sama. Kalian sudah lebih tahu dari saya, padahal baru saya mau omongin besok. Shein juga sama kita akan larang.” Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo pada Kamis, 10 Oktober 2024. Penjelasan lebih lanjut menunjukkan bahwa Shein, yang didirikan oleh miliarder asal China Chris Xu, tidak hanya menjual pakaian tetapi juga produk kosmetik dan perawatan kulit.

Kebijakan Pemblokiran Temu

Keputusan pemerintah untuk memblokir aplikasi Temu sebelumnya dipicu oleh ketidakpatuhan platform ini terhadap regulasi yang ada di Indonesia, yaitu tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dalam konteks ini, Budi Arie mengungkapkan, “Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM.” Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi sektor UMKM yang sedang berjuang, tetapi juga merespons kebangkitan produk asing yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan usaha lokal.

Pemblokiran aplikasi Temu dilakukan secara menyeluruh, baik di platform iOS (App Store) maupun Android (Playstore). “Kami melakukan pemblokiran Temu demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM,” tambahnya. Ini menunjukkan keseriusan Kemenkominfo dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia dan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha lokal.

Ancaman bagi UMKM

Situasi ini membawa isu yang lebih luas berkaitan dengan pengaruh aplikasi e-commerce asing terhadap UMKM di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan digitalisasi, banyak pelaku UMKM khawatir akan menurunnya pangsa pasar mereka karena kehadiran produk asing yang mungkin lebih murah atau lebih menarik. Dengan membatasi akses aplikasi tertentu, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkeadilan.

Dalam konteks ini, Budi menekankan pentingnya menjaga keberadaan UMKM Indonesia. Ia mengingatkan bahwa produk-produk lokal perlu dilindungi dari serangan produk asing yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan sector UMKM dapat beradaptasi dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat.

Sikap Pemerintah terhadap Aplikasi Asing

Kebijakan ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh Kemenkominfo. Sebelumnya, banyak aplikasi asing yang terkena dampak kebijakan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap penyelenggara layanan digital di Indonesia harus mematuhi aturan yang ada, termasuk mendaftar sebagai PSE. Dengan cara ini, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas digital yang berlangsung di dalam negeri.

Penyampaian sikap pemerintah ini bukan tanpa dasar. Menurut data dari beberapa lembaga riset, penetrasi e-commerce di Indonesia terus berkembang pesat, dengan pertumbuhan yang diprediksi mencapai angka yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Namun, pertumbuhan ini justru membawa tantangan bagi pelaku UMKM domestik yang harus bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki sumber daya lebih.

Kekhawatiran Masyarakat

Larangan terhadap aplikasi-aplikasi asing ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung kebijakan tersebut, beranggapan bahwa langkah ini adalah bentuk perlindungan yang tepat bagi UMKM. Namun, di sisi lain, ada juga yang menganggap bahwa ini bisa mengurangi pilihan dan kenyamanan bagi konsumen yang lebih memilih produk-produk dari marketplace luar negeri yang menawarkan harga dan variasi yang kompetitif.

Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkominfo berdasarkan penelitian dan analisis yang mendalam terhadap potensi dampak jangka panjang bagi perekonomian nasional. Perlindungan terhadap UMKM bukan hanya berkaitan dengan isu ekonomi semata, tetapi juga dapat berkaitan dengan identitas dan kedaulatan budaya lokal.

Kehati-hatian dalam Digitalisasi

Pemerintah juga berusaha untuk membangun kesadaran di kalangan masyarakat tentang pentingnya memilih produk lokal daripada produk asing. Masyarakat didorong untuk lebih bijak dalam berbelanja online, dengan memilih produk yang berasal dari dalam negeri. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kedepannya, Kemenkominfo akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan dunia digital di Indonesia. Mereka berencana untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait, termasuk pelaku bisnis dan asosiasi industri, guna menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berdaya saing. Dengan melakukan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat melindungi pelaku UMKM sambil tetap memberikan pilihan yang baik bagi konsumen.

Dari semua langkah dan kebijakan yang diambil, jelas bahwa pemerintah berupaya untuk menciptakan negara yang tidak hanya maju dalam teknologi, tetapi juga sejahtera secara ekonomi dan sosial. Keputusan untuk melarang aplikasi asal China seperti Temu dan Shein adalah bagian dari upaya tersebut, menandakan komitmen untuk melindungi produk dalam negeri dan memberdayakan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button