Secara Yuridis Pancasila Terletak Dalam

1. Pengertian Pancasila

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata “panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip atau norma. Oleh karena itu, Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan dan tindakan pemerintah yang berlaku di Indonesia.

2. Asas-asas Pancasila

Pancasila memiliki lima asas dasar yang merupakan landasan falsafah negara Indonesia, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

3. Landasan Konstitusi

Secara yuridis, Pancasila terletak dalam landasan konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia yang mengatur tentang struktur negara, kedudukan dan kewenangan lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

Pancasila dijadikan sebagai dasar dari pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, yang berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia haruslah selaras dengan nilai-nilai dan prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Pancasila sebagai panduan utama bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

4. Implementasi Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia

Pancasila sebagai landasan konstitusi Indonesia turut membentuk sistem hukum di Indonesia. Implementasi Pancasila dalam sistem hukum Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut:

4.1. Hukum Dasar

Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum dasar di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh ketentuan dalam UUD 1945 haruslah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan bernegara.

4.2. Pembentukan Undang-Undang

Proses pembentukan undang-undang di Indonesia juga harus merujuk pada Pancasila. Setiap undang-undang yang dihasilkan haruslah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila agar sesuai dengan falsafah negara.

4.3. Penegakan Hukum

Penegakan hukum di Indonesia juga harus dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila. Keadilan, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

4.4. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Pancasila juga menjadi dasar dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Setiap tindakan pelanggaran hak asasi manusia adalah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menempatkan kemanusiaan di atas segalanya.

5. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konsistensi Pancasila

Sebagai lembaga peradilan konstitusi di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi Pancasila sebagai landasan konstitusi. Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menguji undang-undang yang berlaku apakah sesuai dengan UUD 1945 atau tidak, termasuk dengan nilai-nilai Pancasila.

Mahkamah Konstitusi juga berperan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berperan dalam menjaga agar implementasi Pancasila dalam sistem hukum Indonesia tetap konsisten dan sesuai dengan UUD 1945.

6. Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa secara yuridis, Pancasila terletak dalam landasan konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan negara, sistem hukum, dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Dengan memahami dan mengimplementasikan Pancasila dengan baik, diharapkan Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara yang adil, demokratis, dan berdaulat.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button