Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo merupakan langkah penting dalam dunia kesehatan anak di Indonesia, terutama dalam konteks kesehatan ibu dan anak serta penggunaan susu formula. PP ini mengatur 22 layanan aspek kesehatan yang meliputi berbagai kebijakan berkaitan dengan kesehatan masyarakat, di mana salah satunya mencakup ketentuan mengenai pemberian susu formula kepada anak di bawah usia dua tahun. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah adanya larangan bagi produsen susu formula untuk memberikan diskon serta promosi yang berlebihan terhadap produk mereka.
Ahli Gizi UGM, Mirza Hapsari Sakti Titis Penggalih, menggarisbawahi bahwa pengaturan ini bukanlah hal yang baru, melainkan merupakan upaya yang telah lama dirancang untuk melindungi anak-anak, sehingga mereka tetap mendapatkan ASI eksklusif. Menurut beliau, pemenuhan ASI eksklusif adalah hal yang sangat penting bagi bayi berusia di bawah enam bulan. "Jika tidak ada pembatasan pada promosi dan iklan susu formula, maka banyak ibu di Indonesia yang tidak mendapatkan edukasi maksimal tentang pentingnya ASI eksklusif," jelas Mirza. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat tantangan yang signifikan, di mana iming-iming susu formula dapat mengalihkan perhatian ibu dari manfaat ASI.
ASI eksklusif memiliki berbagai keuntungan yang tidak hanya terbatas pada penyediaan nutrisi bagi bayi. "Metode menyusui juga berkontribusi pada penguatan imunitas anak serta hubungan emosional antara ibu dan anak, yang tidak dapat memberikan nilai monetari," tambah Mirza. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak anak dan hak ibu dalam menyusui diatur ketat melalui kebijakan yang baru ini.
Lebih jauh, Mirza juga memberikan perspektif tentang praktik pengaturan susu formula di luar negeri. Di negara-negara lain, peredaran susu formula diatur ketat dan seringkali hanya dapat diperoleh melalui resep dari dokter spesialis anak. "Susu formula di luar negeri lebih kepada keputusan medis, bukan sekadar pilihan bebas. Hal ini bertujuan agar anak-anak yang membutuhkan susu formula, seperti mereka yang tidak mendapatkan ASI, bisa mendapatkan makanan yang sesuai dengan kondisi kesehatan mereka," imbuhnya. Berbeda dengan kondisi di Indonesia, di mana susu formula dapat diakses secara bebas oleh siapa saja tanpa adanya cadangan medis yang ketat.
Dalam menghadapi tantangan ini, Mirza menyoroti pentingnya dukungan dari masyarakat dan pemerintah untuk mempromosikan kesadaran akan manfaat ASI eksklusif. "Apabila masyarakat dibiarkan tanpa adanya pengaturan, mereka cenderung memilih opsi yang lebih mudah dan praktis, yang dalam hal ini adalah susu formula," ungkapnya. Padahal, menyusui membutuhkan usaha yang tidak sedikit, tetapi memberikan banyak manfaat jangka panjang bagi kesehatan bayi dan ikatan antara ibu dan anak.
Mirza juga berharap agar kebijakan yang baru ini tidak dipandang sebagai langkah yang kontradiktif terhadap kebutuhan masyarakat. "Peraturan ini justru bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk ASI. Jadi, harus dilihat sebagai upaya yang positif untuk meningkatkan kesehatan anak-anak kita," tegas Mirza.
Melihat data dan penelitian yang ada, manfaat menyusui dapat berkontribusi besar dalam menurunkan angka mortalitas bayi, meningkatkan kesehatan jangka panjang, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Pentingnya menekankan kesehatan ibu dan anak sudah menjadi perhatian global, dan Indonesia tidak ingin ketinggalan dalam upaya yang bersinergi dengan pencapaian tujuan kesehatan internasional.
Dengan adanya PP Kesehatan yang mengatur susu formula secara ketat, diharapkan kesadaran akan pentingnya ASI eksklusif dapat meningkat dan mengurangi angka penggunaan susu formula yang tidak berdasar. Kebijakan ini merupakan sebuah langkah maju dalam melindungi anak-anak dari pengaruh negatif komersialisasi susu formula yang dapat mengganggu masyarakat dalam mendapatkan informasi yang tepat dan akurat tentang gizi yang terbaik bagi anak mereka.
Kesadaran dan pengetahuan mengenai manfaat ASI dan larangan promosi susu formula diharapkan dapat memicu masifnya gerakan dukungan kepada ibu menyusui, serta mendorong mereka untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka. Pendidikan kepada masyarakat juga menjadi elemen kunci dalam implementasi PP ini, agar tujuan dari kebijakan dapat tercapai dengan baik dan berdampak positif terhadap kesehatan anak secara keseluruhan.
Dengan pengaturan yang jelas dan tegas ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, serta membuktikan komitmennya akan kesehatan generasi mendatang.