Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi belum menjadi prioritas saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menegaskan bahwa undang-undang yang telah berlaku selama 25 tahun ini akan tetap dipertahankan untuk sementara waktu.
Menteri Budi Arie Setiadi pada kesempatan yang sama mengatakan, "Enggak, belum (ada rencana revisi)," saat ditanya mengenai rencana revisi undang-undang telekomunikasi. Dengan tegas, dia mengindikasikan bahwa saat ini tidak ada langkah-langkah konkret untuk mengubah regulasi tersebut. Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam mengenai urgensi penyesuaian regulasi yang ada, dengan mempertimbangkan sisa masa jabatannya.
Dalam konteks perkembangan teknologi yang begitu cepat, seruan untuk merevisi undang-undang ini semakin menguat. Muhammad Ridwan Effendi, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengungkapkan harapannya agar Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mempertimbangkan untuk melakukan revisi terhadap UU Telekomunikasi. Ia menyatakan bahwa undang-undang yang ada sekarang kurang relevan terkait dengan kemajuan teknologi yang berlangsung. Di era yang penuh dengan inovasi, kebutuhan akan regulasi yang mampu mengikuti dinamika teknologi menjadi semakin mendesak.
Ridwan juga menyoroti bahwa struktur perizinan yang ada saat ini terlalu kompleks, sehingga menjadi penghambat terhadap proses investasi di sektor telekomunikasi. “Dengan dikeluarkannya regulasi baru, diharapkan proses perizinan akan menjadi lebih sederhana dan efisien,” ujarnya. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia, yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan sektor telekomunikasi yang lebih baik.
Tantangan yang Dihadapi UU Telekomunikasi Saat ini, UU No. 36 Tahun 1999 dinilai tidak bisa mengantisipasi berbagai lompatan kemajuan teknologi, terutama dengan munculnya teknologi 5G, Internet of Things (IoT), dan berbagai inovasi digital lainnya. Proses perizinan yang rumit dan bertele-tele menjadi salah satu alasan utama yang menghambat investor untuk masuk ke pasar telekomunikasi Indonesia. Ridwan menambahkan bahwa banyaknya jenis izin dan tahapan administrasi yang harus dilalui sering kali membuat investor mundur dari niat mereka.
Lebih lanjut, ia juga mengusulkan pentingnya pembentukan kembali badan regulasi independen seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Keberadaan BRTI sebelumnya dinilai penting untuk mengawasi dan mengatur sektor telekomunikasi secara lebih efektif, sebelum dibubarkan pada tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Tanpa adanya lembaga pengawas yang independen, tantangan dalam penegakan regulasi dan persaingan yang sehat menjadi semakin sulit.
Apresiasi terhadap Keputusan Kemenkominfo Sementara di satu sisi, banyak pihak mendesak adanya perubahan, keputusan Kemenkominfo untuk tidak segera merevisi UU Telekomunikasi mendapatkan berbagai tanggapan. Beberapa pihak menganggap bahwa langkah hati-hati ini menunjukkan upaya untuk tidak terburu-buru membuat keputusan yang bisa berpengaruh signifikan di kemudian hari. Kemenkominfo diharapkan dapat mengkaji lebih dalam sebelum mengambil langkah lanjut.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukannya dengan bijak dan melibatkan berbagai stakeholder untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. “Ya, nanti kita kaji bersama ya. Apakah perlu ada adjustment atau penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya, menekankan pentingnya diskusi terbuka sebelum melakukan perubahan apapun. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi yang berkelanjutan.
Kondisi hukum yang kuat dan responsif di sektor telekomunikasi akan sangat vital untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Hal ini berkaitan erat dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan konektivitas digital yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global.
Kesimpulan Kemenkominfo masih menangguhkan rencana untuk merevisi UU Telekomunikasi, sementara suara dari pengamat, akademisi, dan industri terus mendesak perlunya adanya perubahan. Dengan munculnya tantangan baru yang dihadapi oleh industri telekomunikasi, langkah-langkah strategis dinilai penting untuk menjamin pertumbuhan yang berkesinambungan, sambil tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Proses kajian dan dialog yang diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat waktu dan relevan dalam menghadapi evolusi teknologi di masa mendatang.