Pendidikan

Rektor UPNVJ Luruskan Kesalahpahaman Terkait Tupoksi Komisi Etik Penelitian

Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Anter Venus, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait kesalahpahaman mengenai tugas dan fungsi Komisi Etik Penelitian (KEP) di institusinya. Pernyataan ini muncul menyusul keputusan KEP UPNVJ yang memberikan sanksi kepada dosen berinisial F terkait dugaan pemalsuan penelitian. Anter menegaskan bahwa tindakan KEP dalam kasus ini telah melampaui batas wewenangnya dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

KEP di UPNVJ Melangkahi Wewenang

Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh media pada 8 Agustus 2024, Anter Venus menilai bahwa KEP seharusnya tidak mengambil keputusan sendiri terkait sanksi pelanggaran etik. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Rektor 139/UN61/HK.03.01/2024, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan Komisi Etik Penelitian UPNVJ, KEP tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi langsung. Ketika ada dugaan pelanggaran kode etik, KEP hanya berwenang untuk melaporkannya kepada rektor untuk ditindaklanjuti.

Prosedur Penanganan Pelanggaran Etik

Lebih lanjut, Anter menjelaskan bahwa KEP seharusnya hanya bertugas melakukan review dan memberikan analisis etik terkait penelitian. Jika ada pelanggaran yang ditemukan, KEP diharapkan melaporkannya ke rektor, yang kemudian akan memeriksa masalah tersebut bersama senat. Keputusan akhir mengenai sanksi atau tindakan lain harus berasal dari rektor, dan bukan dari KEP, yang merupakan subunit kerja di UPNVJ.

“Keputusan yang dibuat KEP tidak perlu dibahas karena memang tidak dianggap ada. Keputusan tersebut dibuat tanpa prosedur dan regulasi serta kewenangan yang melandasinya,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Anter mempertanyakan legitimasi keputusan yang dikeluarkan oleh KEP dan menegaskan bahwa pelanggaran prosedur tersebut dapat melanggar beberapa peraturan yang ada.

Kepatuhan Terhadap Regulasi yang Ada

Anter Venus juga menyoroti bahwa tindakan KEP dapat melanggar sejumlah peraturan menteri dan peraturan rektor yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta UPNVJ dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Dalam konteks ini, Anter menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam lingkungan UPNVJ harus mengikuti urutan peraturan yang jelas, dimulai dari peraturan perundang-undangan, peraturan rektor, dan peraturan senat, hingga keputusan yang dikeluarkan oleh rektor.

Rencana Pembenahan KEP

Menanggapi situasi ini, Anter mengungkapkan niatnya untuk membenahi struktur dan fungsi KEP agar dapat beroperasi sesuai dengan tupoksinya di masa mendatang. Ia menyatakan pentingnya agar setiap subunit kerja berfungsi dalam kerangka yang telah ditetapkan oleh UPNVJ berdasarkan peraturan yang berlaku. Anter juga hairan dengan adanya subunit yang mencoba membangun struktur sendiri tanpa mempertimbangkan organisasi dan tata kerja (OTK) UPNVJ.

“Lucu buat saya kalau ada subunit kerja yang harusnya hanya bagian dari lembaga penelitian dan mengurusi aspek persetujuan etik, kemudian membuat struktur sendiri yang tidak ikut OTK UPNVJ berdasarkan Permen Nomor 10/2024,” ujar Anter. Pendekatan ini menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki kekeliruan di internal universitas dan menjaga integritas penelitian di kalangan dosen.

Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelanggaran Akademik

Sementara itu, terkait dengan dugaan pelanggaran nilai-nilai akademik yang melibatkan empat dosen UPNVJ, Anter menjelaskan bahwa senat telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut kini telah diserahkan kepada rektor untuk diputuskan secara resmi. Pengumuman mengenai hasil keputusan ini akan segera disampaikan, menggambarkan sikap transparansi dan akuntabilitas yang ingin dijunjung tinggi oleh pimpinan universitas.

Keseriusan Menjaga Integritas Akademik

Keseluruhan tindakan dan pernyataan Anter Venus mencerminkan keseriusannya dalam menjaga integritas akademik di UPNVJ. Institusi pendidikan tinggi tidak hanya bertanggung jawab dalam mencetak calon profesional yang terampil, tetapi juga harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan etika dan integritas dalam setiap aspek penelitian dan pendidikan. Dalam konteks ini, kontroversi terkait KEP menjadi pelajaran berharga bagi universitas untuk lebih menekankan pentingnya pemahaman tentang tupoksi masing-masing unit agar tidak terjadi tumpang tindih yang dapat merugikan proses akademik.

Dengan langkah penegasan dan rencana perbaikan yang diambil oleh Anter, harapannya ke depan segala hal terkait penelitian dan etika di UPNVJ dapat berjalan lebih baik dan terhindar dari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan konflik internal di lingkungan akademik.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button