Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO), Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa platform dompet digital OVO tidak mengakomodasi praktik perjudian online. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya transaksi terkait judi online di OVO dengan total mencapai Rp216 miliar dari 836.095 transaksi. Hal ini menempatkan OVO di urutan kedua sebagai dompet digital yang paling banyak digunakan untuk transaksi perjudian, hanya di bawah dompet digital aplikasi DANA yang terdaftar di PT Espay Debit Indonesia Koe.
Dalam wawancara dengan Bisnis, Karaniya menekankan bahwa OVO berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan layanan yang mereka tawarkan. "Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online," ujarnya pada tanggal 12 Oktober 2024. Karaniya menjelaskan bahwa OVO telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko tersebut.
Tindakan Pemblokiran Akun
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, OVO telah melakukan pemblokiran akun-akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online. Dengan misi perusahaan untuk menciptakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat, OVO secara aktif menerapkan sistem deteksi transaksi mencurigakan. Tidak hanya itu, mereka juga rutin melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami juga melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online," tambah Karaniya.
Pernyataan dari OVO ini muncul di tengah pengawasan ketat pemerintah atas transaksi digital yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan bahwa munculnya kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital dalam praktik judi online dimulai dari lonjakan transaksi penambahan saldo (top-up) yang signifikan, di mana transaksi ini cenderung hanya satu arah dan tanpa adanya transaksi keluar.
Penegakan Hukum yang Lebih Ketat
Menkominfo menekankan pentingnya pemblokiran akun e-wallet yang digunakan oleh bandar judi online serta mengelola perputaran uang yang mengalir ke para pemain judi. "Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," jelas Budi. Pemerintah juga menuntut agar perusahaan penyedia e-wallet melakukan verifikasi yang tepat terhadap pengguna, melalui sistem electronic Know Your Customer (eKYC) yang sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
Statistik yang disediakan oleh PPATK menunjukkan adanya lima perusahaan penyedia dompet digital yang terkait dengan praktik perjudian online. Di antaranya adalah:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan jumlah transaksi sebanyak 5,24 juta.
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan total nominal transaksi sebesar Rp216 miliar dan jumlah transaksi 836.095.
- PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) yang mencatat transaksi sebesar Rp89 miliar dengan jumlah transaksi 577.316.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal Rp65 miliar.
- Airpay International Indonesia (Shopeepay) yang terlibat dalam transaksi sebesar Rp6 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.
Kolaborasi dengan Penegak Hukum
Karaniya meyakinkan bahwa OVO berkolaborasi dengan pihak-pihak berwenang dalam mengawasi dan memerangi praktik judi online. "Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa semua transaksi yang mencurigakan terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ucapnya. Dia menambahkan bahwa upaya ini adalah bagian dari tanggung jawab OVO untuk memberikan layanan yang aman bagi pengguna.
Sikap OVO yang tegas terhadap perjudian online menjadi bagian dari upaya lebih luas yang dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum di sektor keuangan digital. Penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan dapat meredam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam integritas industri keuangan digital di Indonesia.
Laporan ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh dompet digital dalam menjaga reputasi dan integritas layanan mereka di tengah meningkatnya penggunaan transaksi online. Kesadaran publik yang semakin tinggi terhadap potensi penyalahgunaan layanan keuangan digital menuntut perusahaan untuk semakin proaktif dalam mengidentifikasi dan mencegah praktik kejahatan.
Sikap Publik dan Perusahaan
Masyarakat pun memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap perusahaan penyedia layanan dompet digital, bagaimana mereka dapat menjamin keamanan transaksi serta data pribadi pengguna. Kasus-kasus seperti ini memperingatkan perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dari lembaga-lembaga yang berwenang. Budi Arie Setiadi menegaskan, "Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan."
Karaniya menanggapi tantangan ini dengan berkomitmen untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan pada platform mereka. OVO berencana untuk terus memperbarui sistem serta melakukan audit internal secara reguler untuk memastikan bahwa mereka berada di jalur yang tepat dalam memberantas judi online dan segala bentuk kegiatan ilegal lainnya.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang telah dijelaskan, OVO berharap dapat menjaga kepercayaan dan loyalitas para penggunanya serta berkontribusi pada terciptanya ekosistem keuangan digital yang lebih bersih dan aman di Indonesia.