Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar yang baru saja dilantik sebagai Menteri Agama (Menag) dan Ny. Hj. Arifatul Choiri Fauzi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ucapan selamat tersebut menunjukkan harapan akan kelanjutan komitmen kedua menteri baru ini untuk memperjuangkan isu-isu penting di ranah pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia.
Ustaz Agung Firmansyah, Sekretaris Seknas JPPRA, menekankan bahwa satu dari sekian banyak isu yang harus ditangani oleh Kementerian Agama dan Kementerian PPPA adalah pencegahan dan penindakan kasus kekerasan anak di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. "Keberanian Menag Gus Yaqut dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam mencegah dan menangani kasus-kasus tindak kekerasan anak di pesantren ini patut diapresiasi," ujarnya. Ustaz Agung juga berharap agar cita-cita untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan anak dapat terus dilanjutkan oleh para pejabat baru.
Tantangan Pengerjaan PR Kemenag dan Kementerian PPPA
Sejumlah tantangan yang dihadapi oleh kedua kementerian ini tidaklah sedikit. Ustaz Agung mengungkapkan bahwa banyak lembaga pendidikan, termasuk pesantren, yang masih memiliki kesadaran rendah terhadap kekerasan anak, terutama yang bersifat non-fisik seperti pelecehan verbal dan psikologis. "Sosialisasi yang merata masih menjadi tantangan besar,” tambahnya, di mana kesadaran di daerah terpencil sering kali tidak cukup memadai.
Budaya ketaatan hierarkis di beberapa pesantren juga menjadi masalah yang signifikan. Kasus kekerasan atau pelecehan sering kali tidak dilaporkan, dianggap sebagai sesuatu yang ‘wajar’, atau bahkan ditutupi untuk menjaga citra pesantren. Ustaz Agung menekankan bahwa penting bagi pesantren untuk memiliki sarana pendukung yang memadai untuk menerapkan kebijakan anti-kekerasan, termasuk fasilitas konseling atau pendampingan psikologis bagi santri yang mengalami kekerasan.
Koordinator Nasional Seknas JPPRA, Kiai Yoyon Syukron Amin, menambahkan bahwa Menag dan Menteri PPPA yang baru memiliki tugas yang sangat mendesak dan harus dilakukan secara lebih fokus. Salah satu langkah krusial yang harus dilakoni adalah melanjutkan sosialisasi terkait hak-hak anak. "Pendidikan mengenai pencegahan kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak sangat penting, dan harus melibatkan kiai, ustaz, dan pengurus pesantren," serunya.
Keterlibatan Semua Pihak dalam Pencegahan Kekerasan
Pendidikan terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada santri dan pengurus pesantren mengenai perilaku yang berpotensi membahayakan anak. Menurut Kiai Yoyon, tantangan yang ada saat ini juga meliputi lambatnya penanganan hukum terhadap pelaku kekerasan di pesantren, yang sering kali terhambat oleh intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Lebih jauh lagi, banyak pesantren yang tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan yang jelas dan terstandarisasi. Kiai Yoyon menegaskan pentingnya pembuatan SOP perlindungan anak di seluruh pesantren. "Ini menjadi salah satu langkah yang sedang didorong oleh JPPRA, dimulai dari 50 pondok pesantren yang tergabung dalam jaringan ini," pungkasnya.
Dalam satu tahun terakhir, JPPRA, dengan dukungan dari Kemenag dan Kementerian PPPA, telah melaksanakan berbagai inisiatif yang mendukung pencegahan kekerasan anak di pesantren. JPPRA juga aktif dalam kegiatan sosialisasi, penelitian, Focus Group Discussion (FGD), dan pendampingan bagi korban kekerasan.
Masyarakat menantikan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Kemenag dan Kementerian PPPA di bawah kepemimpinan Nasaruddin Umar dan Arifatul Choiri. Harapannya, kedua kementerian ini dapat berkolaborasi lebih luas lagi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif dan aman bagi anak, terutama di kalangan pesantren yang selama ini menjadi sorotan.
Melihat tingginya perhatian dan harapan terhadap dua menteri baru ini, diharapkan semua usaha, regulasi, serta kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya dapat dioptimalkan untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor pendidikan dan perlindungan anak. Pekerjaan rumah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenag dan Kementerian PPPA, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.