Indonesia

Plt Bupati Mimika Tak Bisa Mutasi Pejabat, Tak Ada Pertimbangan dari BKN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menolak usulan permohonan mutasi sejumlah pejabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob. Penolakan ini terungkap melalui surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5519/OTDA tertanggal 23 Juli 2024 yang dikirimkan kepada Pejabat Gubernur Papua Tengah. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika tersebut belum mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam konteks pemerintahan, pertimbangan teknis BKN memiliki peranan penting dalam proses mutasi pejabat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam kepemimpinan pejabat publik dilakukan secara rapi, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Surat tanggapan dari Kemendagri menekankan agar Plt Bupati Mimika mengajukan kembali permohonan untuk persetujuan pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas ke jabatan semula setelah mendapatkan pertimbangan teknis yang diperlukan.

Meskipun permohonan tersebut belum disetujui oleh Kemendagri dan belum ada perbaikan yang dilakukan sesuai dengan saran dari BKN, Johannes Rettob tetap melanjutkan langkahnya untuk melakukan mutasi pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Mimika. Hal ini terkonfirmasi melalui beredarnya petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dated 30 Juli 2024 yang memuat keputusan untuk memindahkan sejumlah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Mutasi tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024, meskipun tanpa adanya persetujuan resmi dari Kemendagri. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat hukum dan kebijakan publik. Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo, menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa jadi berkaitan dengan ambisi Johannes Rettob untuk meningkatkan posisinya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Karyono menggarisbawahi bahwa tindakan mutasi pejabat yang tidak mengikuti prosedur bisa menjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 ayat 2 dari undang-undang tersebut secara tegas melarang gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mereka mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam suasana politik yang semakin intens menjelang Pilkada, langkah-langkah yang diambil oleh para kepala daerah seperti Plt Bupati Mimika ini dapat dilihat sebagai usaha strategis untuk mengamankan posisi mereka dan tokoh-tokoh yang dianggap berpotensi mendukung dalam pemilihan mendatang. Namun, pelanggaran prosedur seperti yang terjadi di Mimika ini berpotensi menciptakan masalah hukum yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat yang diwakili oleh pemerintah daerah tersebut.

Seiring dengan berkembangnya isu ini, sejumlah pihak berharap bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat bertindak tegas sesuai dengan peraturannya. Karyono secara khusus meminta agar Bawaslu segera mengevaluasi tindakan Plt Bupati untuk memastikan integritas proses pemilihan dan mencegah praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Permasalahan ini tidak hanya mencerminkan kekhawatiran tentang penegakan hukum dalam administrasi pemerintahan namun juga menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan publik. Sebagai bagian dari sistem pemerintahan, kesesuaian langkah-langkah yang diambil oleh ASN dengan regulasi yang mengatur tidak hanya mencerminkan kematangan berdemokrasi, tetapi juga berkontribusi pada kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

Di tengah situasi ini, masyarakat patut untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap langkah pemerintah daerah, terutama terkait pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan umum. Media massa serta organisasi masyarakat sipil juga perlu berperan aktif dalam memberikan informasi dan advokasi kepada masyarakat terkait keabsahan tindakan-tindakan yang diambil oleh pemimpin daerah, guna menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kondisi ini merupakan peluang bagi masyarakat untuk mengeksplorasi lebih dalam tentang pemimimpin mereka, serta menyadari akan hak dan kewajiban mereka dalam sebuah sistem demokrasi. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses pengambilan keputusan pemerintahan, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyuarakan aspirasinya sehingga para pemimpin di daerah bertanggung jawab dan sesuai dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tahap ini, harapan untuk peningkatan proses demokrasi dan administrasi publik di wilayah Kabupaten Mimika tetap ada, namun hal itu hanya bisa terwujud jika seluruh pihak, utamanya pemerintah dan masyarakat, bersatu dalam mengupayakan integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan etika pemerintahan.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button