Indonesia

PK Mardani Maming Dipantau Ketat, KY Kirim Surat Resmi ke MA Terkait Proses Hukum

Komisi Yudisial (KY) telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) guna memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming, seorang terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Langkah ini diambil oleh KY untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh majelis hakim di MA selama proses persidangan berlangsung.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa tujuan surat tersebut adalah sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," katanya dalam konferensi pers pada Senin, 30 September 2024. Pada prinsipnya, KY memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses peradilan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak KY bersikap tegas

Selanjutnya, Mukti menyampaikan bahwa KY tidak akan ragu untuk bersikap tegas jika menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan KEPPH dalam konteks PK Mardani Maming. KY berencana untuk menerjunkan tim investigasi guna menelusuri lebih dalam jika terindikasi adanya pelanggaran. "Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini," ungkapnya, menunjukkan bahwa proses peninjauan kembali ini masih dalam tahap awal dan akan terus dipantau.

Mardani Maming sebelumnya telah dihukum dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini terbukti terlibat dalam skandal suap mengenai penerbitan SK Pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN pada periode ketika Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Vonis dan upaya banding

Setelah putusan di tingkat pertama, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Dalam proses tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal justru memutuskan untuk menambah masa hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara. Kekecewaan Mardani belum berhenti di situ; ia kembali mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut. Dalam putusan akhir, majelis hakim juga menghukum Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar, dengan ketentuan subsider empat tahun penjara jika tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Pendaftaran PK secara diam-diam

Nama Mardani Maming kembali mencuat ke permukaan ketika ditemukan bahwa ia mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. Permohonan PK tersebut bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 dan telah teregistrasi di Kepaniteraan MA dengan nomor perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024. Hal ini menunjukkan bahwa Mardani tidak menyerah untuk mencari jalan hukum demi mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh MA sebelumnya.

Peran KY dalam menjaga integritas peradilan

Peran KY dalam memantau proses hukum ini sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia. Dengan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan, KY diharapkan dapat menciptakan suasana peradilan yang transparan dan adil. Hal ini mencerminkan komitmen KY untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk terpidana, mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Kritik terhadap independensi hakim dan potensi pengaruh luar dalam keputusan peradilan selalu menjadi isu sensitif di Indonesia. Oleh karena itu, perhatian KY terhadap proses ini menjadi sangat signifikan­—untuk memberikan jaminan bahwa putusan yang diambil oleh majelis hakim merupakan produk dari pertimbangan yang objektif dan bukan hasil dari intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

Respons masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi

Kasus Mardani Maming mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Masyarakat semakin skeptis terhadap proses hukum yang ada, terutama ketika mantan pejabat tinggi terlibat. Pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk lembaga yudikatif, untuk bertindak dengan integritas dan profesionalisme.

Seiring berjalannya waktu, permohonan PK yang diajukan Mardani dan pengawasan ketat oleh KY diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih dalam proses peradilan. Masyarakat penasaran bagaimana akhir dari perjalanan hukum Mardani Maming akan berakhir dan apakah pengadilan akan berpihak pada keadilan atau malah memperkuat skeptisisme publik terhadap proses hukum di Indonesia.

Dengan adanya pemantauan dari KY, diharapkan tidak hanya keadilan untuk Mardani yang ditegakkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. Terlepas dari hasil akhirnya, peristiwa ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button