Wiki

Pernyataan Yang Merupakan Penyebab Untuk Melaksanakan Sujud Sahwi Adalah

Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan setelah salam di akhir shalat atau setelah rukun shalat yang tertinggal. Sujud sahwi dilakukan ketika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan shalat. Pada umumnya, sujud sahwi dilakukan karena adanya perkataan, perbuatan, atau gerakan yang dianggap sebagai penyebab untuk melakukan sujud sahwi. Adapun pernyataan yang merupakan penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi adalah hal yang menjadi dasar dibolehkannya melakukan sujud sahwi dalam agama Islam.

Perbedaan Pernyataan yang Menjadi Penyebab Sujud Sahwi

Perlu diketahui bahwa ada beberapa pernyataan yang menjadi penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi. Perbedaan ini didasari oleh berbagai pendapat ulama dan juga pandangan mazhab dalam agama Islam. Adapun pernyataan yang menjadi penyebab sujud sahwi antara lain:

  • Pendapat mazhab Syafi’i
  • Pendapat mazhab Hanafi
  • Pendapat mazhab Maliki
  • Pendapat mazhab Hambali

Setiap mazhab memiliki pandangan dan argumentasi tersendiri mengenai pernyataan yang menjadi penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, namun tetap ada kesamaan dalam hal-hal tertentu. Berikut adalah pembahasan mengenai pernyataan yang menjadi penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi menurut masing-masing mazhab:

Pendapat Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa pernyataan yang menjadi penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi adalah ketika terjadi kesalahan fardhu dalam shalat. Kesalahan fardhu dalam shalat misalnya adalah ketika seorang jamaah melangkahkan kaki kanan sebelum kaki kirinya dalam tahiyat awal atau ketika seorang jamaah meninggalkan rukun shalat seperti sujud atau ruku’. Mazhab Syafi’i juga menyatakan bahwa sujud sahwi tidak dilakukan untuk kesalahan sunnah atau kesalahan sifat shalat seperti kesalahan dalam membaca doa atau gerakan yang tidak mempengaruhi kefardhuan shalat.

Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi mengajarkan bahwa pernyataan yang menjadi penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi adalah setiap kesalahan dalam shalat. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa setiap kesalahan dalam shalat, baik itu kesalahan fardhu, sunnah, maupun sifat shalat, menjadi penyebab untuk melakukan sujud sahwi. Mazhab Hanafi berkeyakinan bahwa sujud sahwi bertujuan untuk memperbaiki segala bentuk kesalahan yang terjadi selama pelaksanaan shalat.

Pendapat Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memandang bahwa pernyataan yang menjadi penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi adalah kesalahan fardhu dan wajib dalam shalat. Mazhab Maliki juga menyatakan bahwa sujud sahwi tidak dilakukan untuk kesalahan sunnah atau kesalahan dalam sifat shalat. Mereka berargumen bahwa sujud sahwi bertujuan untuk memperbaiki segala kesalahan yang terjadi dalam melaksanakan kewajiban dan fardhu dalam shalat.

Pendapat Mazhab Hambali

Mazhab Hambali mengajarkan bahwa pernyataan yang menjadi penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi adalah ketika terjadi kesalahan yang mempengaruhi sahnya shalat. Kesalahan yang mempengaruhi sahnya shalat, menurut Mazhab Hambali, misalnya adalah ketika seseorang melewatkan salah satu rukun shalat atau seseorang melakukan gerakan tambahan yang mempengaruhi sahnya shalat. Mazhab Hambali juga berpendapat bahwa sujud sahwi tidak dilakukan untuk kesalahan sunnah atau kesalahan dalam sifat shalat.

Penyebab Sujud Sahwi di Luar Pandangan Mazhab

Di luar pandangan mazhab, terdapat juga pandangan dari para ahli fiqih yang mendasarkan sujud sahwi pada kondisi-kondisi tertentu. Beberapa ulama memiliki pandangan bahwa kesalahan dalam bacaan Al-Qur’an, kesalahan dalam mengira jumlah raka’at, atau kesalahan dalam gerakan shalat dapat menjadi penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi. Pandangan dari para ulama ini juga memberikan pemahaman lebih luas mengenai kondisi-kondisi yang dapat menjadi penyebab sujud sahwi sesuai dengan keadaan yang terjadi.

FAQ (Frequently Asked Questions) Mengenai Pernyataan Penyebab Sujud Sahwi

1. Apa itu sujud sahwi?

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan setelah salam di akhir shalat atau setelah rukun shalat yang tertinggal. Sujud sahwi dilakukan ketika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan shalat.

2. Apakah sujud sahwi dilakukan untuk setiap kesalahan dalam shalat?

Tergantung pada pandangan mazhab atau pendapat ulama. Beberapa mazhab berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan untuk kesalahan fardhu, sedangkan mazhab lainnya berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan untuk setiap kesalahan dalam shalat.

3. Apa yang menjadi dasar hukum sujud sahwi?

Hukum sujud sahwi didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menceritakan ketika beliau melakukan sujud sahwi setelah salam di akhir shalat.

4. Apa pandangan ulama mengenai pernyataan penyebab sujud sahwi?

Pandangan ulama beragam tergantung pada mazhab mereka. Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali memiliki pandangan yang berbeda mengenai pernyataan yang menjadi penyebab untuk melaksanakan sujud sahwi.

5. Apakah sujud sahwi wajib dilakukan setelah setiap shalat?

Sujud sahwi hanya wajib dilakukan ketika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan shalat. Jika shalat telah dilaksanakan tanpa kesalahan, maka sujud sahwi tidak perlu dilakukan.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button