Pendidikan

Pengertian, Syarat, dan Biaya Bikin SKCK: Surat Wajib bagi Pendaftar BPJS Kesehatan

Masyarakat di Indonesia yang berencana untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini diharuskan untuk memenuhi syarat baru yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2024. Salah satu syarat penting untuk mendapatkan SKCK adalah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 4 ayat (1).

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang lebih dikenal dengan singkatan SKCK, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Dokumen ini berisi informasi mengenai biodata serta catatan kepolisian yang terkait dengan pemohon. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal tertentu dan seringkali diminta untuk keperluan melamar pekerjaan, keperluan administrasi, maupun keperluan lain yang bersifat resmi.

Sebelum berganti nama menjadi SKCK, dokumen ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dulu, SKKB hanya dapat diberikan kepada individu yang tidak memiliki catatan kriminal hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut. Dengan mengadopsi istilah baru, Polri berharap untuk lebih menekankan pentingnya integritas dan keamanan dalam masyarakat.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika ingin membuat SKCK baru, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi KTP (dengan KTP asli untuk ditunjukkan).
  2. Fotokopi paspor.
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
  6. Enam lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm yang memiliki latar belakang merah, dengan ketentuan berpakaian sopan dan berkerah, serta tanpa aksesoris di wajah. Pemohon berjilbab harus memastikan wajah terlihat utuh.
  7. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan.

Apabila pemohon ingin memperpanjang SKCK, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Lembar SKCK lama yang asli atau sudah dilegalisir (maksimal satu tahun setelah habis masa berlakunya).
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  5. Tiga lembar pasfoto terbaru berwarna ukuran 4×6.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Polsek tidak akan menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Kedua, pemohon harus pergi ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat yang tercatat di KTP atau SIM.

SKCK Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, Polri juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui sistem pendaftaran SKCK secara online. Dengan inovasi ini, pemohon dapat mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan secara daring. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan SKCK dan meminimalisasi antrean di kantor polisi.

Biaya Pembuatan SKCK

Mengenai biaya, pembuatan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp30.000 yang harus dibayarkan kepada petugas Polri di lokasi pendaftaran. Biaya ini cukup terjangkau dan sebanding dengan manfaat yang diperoleh dari memiliki SKCK untuk berbagai keperluan administrasi.

Sebelum aturan baru ini diterapkan secara resmi, terdapat fase uji coba yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama Polri. Uji coba ini dilakukan di enam Polres yang meliputi Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Selain itu, enam Polsek juga ikut serta dalam uji coba ini, termasuk Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, dan Polsek Denpasar Selatan.

Dampak Kebijakan Baru

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di tengah masyarakat. Pihak BPJS Kesehatan pun mengungkapkan optimisme bahwa dengan adanya syarat kepemilikan SKCK yang mengharuskan pemohon untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, akan mendorong lebih banyak orang untuk mendaftarkan diri menjadi peserta. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan pengenalan syarat baru ini, masyarakat diharapkan bisa lebih sadar dan aktif dalam menjaga catatan kesehatan mereka, sekaligus mendukung program kesehatan nasional yang sedang digalakkan. Syarat ini juga bisa menjadi langkah konkrit untuk mendorong masyarakat agar lebih mematuhi kebijakan kesehatan yang ada, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

Secara keseluruhan, pengaturan syarat pembuatan SKCK yang baru ini bukan hanya sekadar tentang dokumen administratif, tetapi juga mendukung upaya besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, setiap individu yang berencana untuk mengurus SKCK perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik, termasuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button