Indonesia

Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Sosialisasikan Peraturan MA Terkait Gugatan Sederhana

Pada Kamis, 26 September 2024, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 yang berkenaan dengan penyelesaian gugatan sederhana. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkenalkan dan menjelaskan secara rinci tata cara pemeriksaan perkara perdata dengan nilai gugatan yang disebutkan, yaitu maksimal Rp500 juta.

Gugatan Sederhana diatur untuk menawarkan proses hukum yang lebih efisien dan cepat, dimana maksud utamanya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan tanpa harus mengalami prosedur yang berbelit-belit. Dalam model gugatan sederhana ini, proses sidang dan pembuktian dilakukan dengan cara yang tidak rumit, dan perkara ini ditangani oleh seorang hakim tunggal. Dengan demikian, segala kasus dapat diselesaikan dalam batas waktu 25 hari sejak sidang pertama dimulai. Hal ini tentu saja diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa di masyarakat, dibandingkan dengan gugatan perdata biasa yang tidak memiliki batasan nilai kerugian yang diajukan.

Namun, ada beberapa jenis perkara yang tidak dimasukkan dalam kategori gugatan sederhana. Perkara-perkara tersebut antara lain adalah sengketa yang harus diselesaikan di pengadilan khusus yang diatur dalam perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah. Dengan adanya pembatasan ini, pengadilan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diharapkan dapat diselesaikan dengan proses yang lebih sederhana.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, pejabat Biro Hukum dari institusi perbankan baik BUMN maupun swasta, serta para Ketua dan Panitera dari berbagai Pengadilan Negeri di wilayah Bangka Belitung. Selain itu, tampak hadir juga para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi, yang tentunya menambah substansi acara.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Suprapti, yang menjelaskan detail mengenai tatacara gugatan sederhana. Moderator acara, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jarot Widiyatmono, juga turut berperan dalam memandu jalannya diskusi.

Setelah sosialisasi mengenai gugatan sederhana selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Terbuka penyumpahan. Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Suwidya, memimpin prosesi ini, di mana 24 orang advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bangka Belitung disumpah. Dalam prosesi ini, dua hakim tinggi, Mulyadi dan Judika Martine Hutagalung, bertindak sebagai saksi.

Suwidya menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, calon advokat diwajibkan untuk bersumpah atau berjanji sebelum menjalankan profesinya. Hal ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh kesungguhan terhadap integritas dan etika profesi sebagai advokat.

Suwidya menekankan bahwa profesi advokat adalah profesi terhormat dan mulia. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi jasa hukum, seorang advokat diharapkan untuk selalu menjunjung tinggi citra serta martabat profesi. Terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini sangat bergantung pada sikap advokat yang bertanggung jawab, jujur, serta berorientasi pada penegakan hukum dan keadilan.

Lebih lanjut, Suwidya juga menekankan pentingnya adanya kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap advokat. Kode etik ini berfungsi untuk menjamin perilaku advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, advokat juga diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang beruntung.

Dengan langkah sosialisasi ini, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat hukum mengenai penerapan gugatan sederhana serta peran advokat dalam sistem peradilan. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat dengan percaya diri mengakses jalan hukum yang lebih cepat dan efisien, serta memperoleh perlindungan hukum yang layak sesuai dengan hak-haknya.

Sosialisasi ini tidak hanya berupa penyampaian informasi tetapi juga bertujuan untuk mendorong kolaborasi antara berbagai lembaga hukum dan masyarakat demi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik di Provinsi Bangka Belitung. Upaya semacam ini sangat penting seiring dengan tantangan modernisasi layanan hukum yang kian meningkat.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button