Teknologi

Pemerintah AS Tiba-Tiba Gugat TikTok, Ada Apa di Balik Langkah Kontroversial Ini?

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menggugat platform media sosial TikTok, yang berasal dari China, dengan tuduhan telah mengizinkan anak-anak di bawah 13 tahun untuk membuat akun tanpa izin orang tua dan mengumpulkan data pribadi yang luas. Gugatan tersebut mempermasalahkan kepatuhan TikTok terhadap Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA), yang dirancang untuk melindungi privasi anak-anak di dunia maya.

Langkah Gugat dan Isu Privasi Anak
Gugatan ini mencuat ketika Departemen Kehakiman mengklaim bahwa TikTok secara sengaja mengabaikan aturan yang mengatur penggunaan platformnya oleh anak-anak. Dalam dokumen gugatan tersebut, dijelaskan bahwa TikTok memiliki fitur bernama “Mode Anak,” namun fungsi tersebut dianggap tidak cukup aman. TikTok dituduh mengumpulkan informasi pribadi anak-anak, seperti pengidentifikasi perangkat unik dan alamat IP, tanpa mendapatkan persetujuan dari orang tua mereka.

Tuduhan lebih lanjut menyebutkan bahwa TikTok memungkinkan pengguna untuk memulai kembali proses pembuatan akun meskipun mereka awalnya mengindikasikan bahwa mereka berusia di bawah 13 tahun. Dalam praktik sebelumnya, TikTok juga membolehkan anak-anak masuk menggunakan akun media sosial lain, seperti Instagram atau Google, tanpa memverifikasi usia kapan pun, yang berujung pada kategori “usia tidak diketahui”.

Skala Pelanggaran yang Tidak Jelas
Departemen Kehakiman mengungkapkan bahwa TikTok telah mengizinkan jutaan anak menggunakan platformnya. Namun, mereka juga mencatat bahwa sulit untuk menentukan skala pelanggaran tersebut secara akurat. Hal ini disebabkan TikTok tidak mematuhi perintah pengadilan tahun 2019 yang mengharuskan mereka untuk menyimpan catatan yang terkait dengan kepatuhan terhadap COPPA. Hal ini menambah kerumitan dalam menilai dampak dari pelanggaran yang terjadi.

Permintaan Pemerintah AS dan Denda yang Mengancam
Menghadapi situasi ini, Departemen Kehakiman meminta pengadilan untuk mencegah TikTok melanggar COPPA di masa depan. Selain itu, mereka menuntut agar TikTok membayar denda sipil untuk setiap pelanggaran yang telah dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Komisi Perdagangan Federal (FTC), denda sipil bisa mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar US$51.744 untuk setiap pelanggaran per hari. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah AS dalam menanggapi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh TikTok.

Reaksi Dari Pihak TikTok
Dalam menanggapi gugatan tersebut, juru bicara TikTok, Alex Haurek, menyatakan bahwa perusahaan tidak setuju dengan klaim yang diajukan oleh Departemen Kehakiman. Dalam pernyataannya, TikTok menegaskan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk menawarkan pengalaman yang sesuai usia dengan pengaman ketat. Mereka mengklaim secara proaktif telah menghapus pengguna yang diduga di bawah umur dan meluncurkan fitur tambahan, seperti batas waktu layar default, Family Pairing, dan perlindungan privasi untuk anak-anak.

Perdebatan Tentang Keamanan Platform Sosial
Kasus ini membuka kembali perdebatan yang lebih luas tentang keamanan platform media sosial dan dampaknya terhadap anak-anak. Dengan semakin populernya aplikasi seperti TikTok, banyak orang tua dan aktivis meminta agar perusahaan teknologi lebih bertanggung jawab dalam melindungi privasi anak-anak. Munculnya gugatan ini menunjukkan bahwa tekanan untuk memastikan keselamatan anak di dunia digital semakin meningkat, dan perusahaan-perusahaan besar harus bersiap untuk menghadapi konsekuensi jika tidak mematuhi undang-undang yang ada.

Gugatan ini juga merupakan bagian dari upaya yang lebih besar oleh pemerintah AS untuk mengawasi perusahaan-perusahaan teknologi dan bagaimana mereka mengelola data pengguna, terutama yang melibatkan anak-anak. Dengan adanya undang-undang seperti COPPA, pemerintah mencoba untuk mengatur praktik pengumpulan data oleh aplikasi dan platform media sosial, yang sering kali masih menuai kritik mengenai transparansi dan perlindungan informasi pribadi.

Konteks Relevan
Perkembangan terbaru ini terjadi di tengah meningkatnya keprihatinan di masyarakat tentang penggunaan aplikasi oleh anak-anak. Selain TikTok, aplikasi lain juga harus menghadapi pengawasan ketat terkait perlindungan anak online. Ada kekhawatiran yang mendalam tentang dampak negatif dari media sosial pada perkembangan anak-anak, termasuk masalah kesehatan mental dan perilaku.

Pemerintah dan lembaga pendidikan juga menyoroti pentingnya memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab. Hal ini mengarah pada pergeseran kesadaran mengenai pentingnya perlunya langkah-langkah pencegahan dan batasan dalam interaksi anak-anak dengan teknologi dan media sosial.

Kasus gugatan ini bukan hanya soal TikTok, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh seluruh industri teknologi dalam menerapkan kebijakan yang melindungi privasi anak. Dengan jumlah pengguna TikTok yang terus berkembang, perhatian terhadap bagaimana perusahaan menangani privasi dan keamanan pengguna, khususnya anak-anak, menjadi perhatian utama bagi banyak pihak, termasuk orang tua, lembaga pemerintahan, dan masyarakat luas.

Seiring perkembangan situasi ini, akan menarik untuk melihat bagaimana TikTok dan platform lain menanggapi permintaan pemerintah dan regulasi yang semakin ketat, serta langkah apa yang akan diambil untuk memastikan bahwa mereka memenuhi tanggung jawab mereka terhadap pengguna termuda di platform mereka.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button