Indonesia kini memiliki desain paspor baru yang kaya makna dan keistimewaan, diluncurkan pada 17 Agustus 2023 bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Paspor ini bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan juga simbol identitas bangsa yang diharapkan dapat memperkuat citra Indonesia di kancah internasional.
Paspor baru ini terbuat dari perpaduan warna merah dan putih, yang merupakan warna kebanggaan nasional. Desainnya menampilkan kekayaan budaya Indonesia melalui representasi 33 kain tradisional yang mencerminkan keanekaragaman yang dimiliki oleh tiap provinsi, dari Sabang hingga Merauke. Dengan setiap lembar paspor yang disusun, ceritanya berbicara tentang warisan budaya yang diagungkan di seluruh Nusantara.
Dalam hal keamanan, paspor baru tersebut menawarkan berbagai fitur canggih. Dikenal dengan standar internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor ini dilengkapi dengan teknologi terbaru yang menjaga keamanan pemiliknya di luar negeri. Paspor ini memiliki sampul yang tahan panas dan fleksibel, serta halaman biodata yang dilapisi dengan polikarbonat dan coating khusus untuk melindungi dari kerusakan. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa kertas yang digunakan sangat sensitif terhadap bahan kimia, sementara tinta yang bercahaya di bawah sinar ultraviolet memberikan lapisan tambahan dalam pencegahan pemalsuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kekuatan paspor suatu negara ditentukan oleh empat faktor: fitur pengamanan, keadaan keamanan negara penerbit, perilaku warga negara di luar negeri, dan diplomasi antarnegara. Pembaruan dalam desain paspor ini merupakan langkah signifikan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang dihormati di mata dunia. Meskipun saat ini paspor baru ini telah diluncurkan, namun paspor tersebut akan resmi berlaku mulai 17 Agustus 2025, memberikan waktu bagi warga negara untuk mempersiapkan permohonan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana cara membuat paspor Indonesia dengan desain baru, prosesnya kini lebih modern dan terintegrasi dengan teknologi digital. Warga negara Indonesia dapat melakukan aplikasi pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor, yang sudah mulai digunakan sejak awal 2022. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan paspor baru:
- Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
- Melakukan pembayaran paling lambat dua jam setelah mendapatkan jadwal.
- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi sesuai jadwal yang dipilih.
- Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian.
- Petugas akan memanggil sesuai urutan untuk mengambil biometrik, kembali melakukan cek cekal, BMS, serta wawancara.
- Paspor dapat diambil setelah empat hari kerja setelah semua persyaratan dipenuhi dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara.
Proses pembuatan yang lebih efisien melalui aplikasi ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen perjalanan yang penting. Dengan demikian, paspor baru ini diharapkan tidak hanya menjadi identitas bagi pemiliknya, tetapi juga merupakan kebanggaan yang menonjolkan warisan budaya dan semangat nasionalisme Indonesia.
Peluncuran paspor baru ini mendapat banyak perhatian, karena ini adalah representasi dari komitmen pemerintah dalam memberikan yang terbaik bagi rakyatnya. Disamping penguatan identitas nasional, paspor ini juga akan menjadi simbol pergerakan rakyat Indonesia di pelosok dunia dengan cara yang lebih aman dan terhormat. Mari kita sambut paspor yang baru ini dengan semangat, karena ini adalah langkah baru untuk Indonesia yang lebih baik di masa depan.