Otomotif

Nomor SIM dan KTP Kini Diselaraskan, Permudah Identifikasi Warga dan Layanan Publik

Jakarta: Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kini resmi menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan data identitas dan mempermudah administrasi kedokteran di Indonesia. Menurut informasi dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, langkah ini mulai diberlakukan sejak Juli 2024, lebih cepat dari rencana awal yang menyebutkan bahwa perubahan tersebut akan berlaku pada Juni 2025.

Brigjen Pol Yusri Yunus, selaku Dirregident Korlantas Polri, mengonfirmasi bahwa bagi pemilik SIM yang sudah ada, tidak ada tindakan khusus yang perlu dilakukan saat ini. Pemilik SIM akan menerima versi baru dengan format yang telah diselaraskan menggunakan NIK KTP ketika mereka melakukan perpanjangan setelah masa berlaku lima tahun habis. Sementara itu, bagi mereka yang ingin mendapatkan SIM untuk pertama kali, prosedur, syarat, dan cara pengajuannya tidak berbeda dari yang telah ada saat ini.

Dalam hal ini, syarat dan proses pembuatan SIM tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada beberapa kategori SIM yang dapat diajukan, yaitu SIM A untuk mobil pribadi, SIM B1 untuk mobil berat dan bus, SIM B2 untuk alat berat, SIM C untuk sepeda motor, dan SIM D khusus bagi penyandang disabilitas. Masing-masing kategori memiliki persyaratan usia minimum yang berbeda-beda.

Usia minimum untuk mengajukan SIM tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat:

  • SIM A, SIM C, dan SIM D: Minimal 17 tahun
  • SIM B1: Minimal 20 tahun
  • SIM B2 dan SIM Umum: Minimal 21 tahun

Selain itu, dokumen yang diperlukan untuk membuat SIM mencakup:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus ujian teori dan praktik

Dalam hal proses pembuatan, langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Mengikuti tes teori dan praktik
  3. Melakukan foto dan sidik jari

Untuk biaya pembuatan SIM, ada tarif yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biaya untuk masing-masing kategori SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A (Mobil Pribadi): Pembuatan baru Rp120.000 / Perpanjangan Rp80.000
  • SIM C (Sepeda Motor): Pembuatan baru Rp100.000 / Perpanjangan Rp75.000
  • SIM B1 (Mobil Berat, Bus): Pembuatan baru Rp120.000 / Perpanjangan Rp80.000
  • SIM B2 (Alat Berat): Pembuatan baru Rp120.000 / Perpanjangan Rp80.000
  • SIM D (Kendaraan khusus penyandang disabilitas): Pembuatan baru Rp50.000 / Perpanjangan Rp30.000

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan mempermudah proses identifikasi dan mempercepat administrasi dalam pembuatan SIM di Indonesia. Selain itu, sistem yang lebih terintegrasi antara KTP dan SIM juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen, sekaligus meningkatkan keamanan dalam berkendara.

Masyarakat sangat memperhatikan perubahan ini karena berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari, khususnya bagi mereka yang mengandalkan kendaraan untuk aktivitas bekerja dan berkeluarga. Penyesuaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung administrasi modern.

Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM mereka tepat waktu untuk menghindari denda yang dapat dikenakan karena berkendara dengan SIM yang sudah tidak berlaku. Dengan perpanjangan yang efektif, pemilik SIM tidak hanya melindungi diri mereka sendiri, tetapi juga orang lain di jalan raya.

Penggunaan NIK KTP sebagai nomor identifikasi di SIM diharapkan dapat membawa dampak positif bagi upaya penegakan hukum dan keselamatan berkendara di Indonesia. Ketersediaan data yang lebih terintegrasi akan membantu pihak kepolisian dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelanggaran lalu lintas, serta memfasilitasi pengelolaan data secara lebih efisien.

Sebagai langkah lanjut, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mempelajari dan memahami prosedur pembuatan SIM dan perpanjangan yang harus dilakukan. Informasi mengenai syarat dan proses bisa diakses melalui situs resmi Korlantas Polri maupun instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan berkendara. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan yang ada demi keamanan bersama.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button