Wiki

Negara Yang Pernah Menerapkan Kedaulatan Raja Adalah

Kedaulatan raja merupakan suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang raja atau penguasa monarki. Dalam sejarah, banyak negara yang pernah menerapkan sistem kedaulatan raja sebagai bentuk pemerintahan mereka. Berikut ini adalah beberapa negara yang pernah menerapkan kedaulatan raja:

1. Inggris

Inggris merupakan salah satu contoh negara yang menerapkan sistem monarki konstitusional. Di Inggris, raja atau ratu memiliki peran sebagai kepala negara namun kekuasaan mereka dibatasi oleh undang-undang. Sejak Magna Carta pada abad ke-13, Inggris telah melakukan pembatasan terhadap kekuasaan monarki.

2. Perancis

Perancis adalah negara monarki absolut yang pada masa lalu memiliki raja sebagai penguasa tertinggi tanpa adanya pembatasan kekuasaan. Namun, dengan terjadinya Revolusi Perancis pada tahun 1789, sistem monarki absolut dihapus dan digantikan dengan sistem republik.

3. Russia

Rusia adalah salah satu negara yang memiliki sejarah panjang sebagai monarki di bawah kekuasaan tsar atau penguasa monarki Rusia. Tsar memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut dan sering kali dianggap sebagai pemimpin spiritual dan politik.

4. Jepang

Jepang adalah salah satu negara yang memiliki sistem monarki konstitusional di mana Kaisar Jepang sebagai simbol bangsa namun kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. Kaisar Jepang dianggap sebagai pemimpin spiritual dan memiliki peran penting dalam upacara-upacara negara.

5. Thailand

Thailand merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang menerapkan sistem monarki konstitusional di mana Raja Thailand memiliki peran sebagai kepala negara. Meskipun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang, raja tetap dihormati dan dianggap sebagai lambang identitas nasional Thailand.

6. Malaysia

Malaysia juga merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki sistem monarki konstitusional. Di Malaysia, Raja Malaysia memiliki peran sebagai kepala negara namun kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. Raja Malaysia dipilih dari kalangan sultan-sultan di negeri-negeri Malaysia.

Dari beberapa contoh negara di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem kedaulatan raja masih ada dalam beberapa negara di dunia meskipun kekuasaan raja biasanya dibatasi oleh undang-undang konstitusi. Setiap negara memiliki cara dan tradisi tersendiri dalam menjalankan sistem monarki yang ada.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button