Bisnis

Munaslub Kadin Dicemooh: Disebut Melanggar Aturan Organisasi dan Ilegal

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang direncanakan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa Munaslub tidak memenuhi tahapan yang diharuskan oleh AD/ART yang mencakup Surat Peringatan Pertama dan Kedua, sesuai ketentuan Pasal 18.

Dhaniswara menyatakan, "Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Mengingat terdapatnya 21 penolakan dari Kadin Daerah, pelaksanaan Munaslub pada 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal." Pernyataan ini muncul dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada tanggal 14 September 2024.

Masyarakat Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia juga telah bersuara, menolak pelanggaran terhadap AD/ART ini. Dari 35 Kadin Provinsi di Indonesia, 21 provinsi menolak penyelenggaraan Munaslub dengan alasan bahwa acara tersebut melanggar aturan yang telah disetujui bersama. Penolakan tersebut mencerminkan adanya ketidakpuasan di kalangan Kadin Daerah terhadap mekanisme yang tidak sesuai dalam pelaksanaan Munaslub.

Keputusan tentang penyelenggaraan Munaslub ini merujuk langsung kepada Pasal 18 dari Keppres No. 18/2022 yang mengatur tentang perubahan AD/ART Kadin. Menurut pasal tersebut, Munaslub hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, adanya penyelewengan keuangan, atau jika Dewan Pengurus tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Dhaniswara juga menyoroti bahwa alasan yang digunakan untuk melaksanakan Munaslub, yang berkaitan dengan keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan dalam Pemilu lalu, juga tidak dapat dibenarkan. Keterlibatan Rasjid sebagai individu, menurutnya, tidak melibatkan institusi Kadin dalam kapasitas resmi. "Beliau juga telah mengajukan berhalangan sementara yang disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia," tambah Dhaniswara.

Salah satu poin penting dalam tanggapan Kadin adalah bahwa organisasi ini bukan organisasi politik yang terlibat dalam politik praktis. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 14 AD/ART yang menegaskan bahwa Kadin harus bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, alasan yang mengarah kepada politik praktis dianggap tidak berdasar.

Lebih lanjut, ketidaklegitimanannya Munaslub juga terpatri dalam fakta bahwa Arsjad Rasjid telah menunjuk Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya tidak dapat menjalankan tugas. Penunjukan ini dengan tegas disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, menjadikan alasan untuk Munaslub semakin lemah.

Menanggapi situasi yang berkembang, banyak anggota Kadin, terutama di tingkat daerah, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap potensi kegaduhan dalam organisasi tersebut. Mereka khawatir bahwa tindakan ini dapat merusak citra Kadin dan menyulitkan upaya organisasi dalam menyatukan pelaku usaha di Indonesia.

Situasi ini juga menarik perhatian pengamat politik dan ekonomi di dalam negeri. Beberapa dari mereka menilai bahwa permasalahan internal dalam Kadin seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, bukan dengan mengabaikan aturan yang ada. Meminimalisasi konflik internal di dalam organisasi yang seharusnya berfungsi sebagai wadah bagi para pengusaha sangatlah krusial.

Dhaniswara juga menekankan bahwa kehadiran Kadin dalam membangun ekonomi Indonesia harus didasarkan pada sinergi dan kerjasama. "Kami berharap setiap langkah yang diambil oleh pengurus Kadin dapat berlandaskan pada konsensus dan kepatuhan terhadap aturan yang ada," ujarnya. Hal ini sejalan dengan harapan banyak anggota Kadin yang ingin melihat organisasi ini kembali pada marwahnya sebagai lembaga yang mendorong pertumbuhan bisnis dan iklim usaha yang sehat.

Menyikapi situasi ini, Kadin Daerah yang menolak Munaslub juga telah merencanakan serangkaian aksi dan pertemuan untuk memperkuat posisi mereka. Mereka menginginkan adanya transparansi dari Dewan Pengurus serta kejelasan mengenai arah organisasi ke depan. “Kami ingin semua keputusan yang diambil benar-benar mewakili suara seluruh anggota, dan bukan hanya segelintir orang,” kata salah seorang perwakilan dari Kadin Daerah.

Krisis internal Kadin Indonesia ini menampilkan tantangan yang dihadapi organisasi dalam mengelola hubungan antar anggotanya. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya memiliki sistem tata kelola yang jelas dan transparan agar setiap anggotanya merasa terwakili dan mendapatkan keadilan dalam proses pengambilan keputusan.

Berbagai pihak mengharapkan agar semua peserta dalam Kadin tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan musyawarah dalam pengambilan keputusan ke depan. Kadin sebagai wadah pengusaha diharapkan bisa menjadi contoh baik dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, serta berfungsi optimal bagi pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button