Menurut Uud 1945 Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan Oleh

Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia mengatur sistem kekuasaan negara dalam konstitusi tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam UUD 1945, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap cabang memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing untuk menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Kekuasaan Yudikatif dalam UUD 1945

Kekuasaan yudikatif merupakan salah satu dari tiga kekuasaan negara yang diatur dalam UUD 1945. Kekuasaan yudikatif bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Adapun pelaksanaan kekuasaan yudikatif di Indonesia diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan lain yang bersifat umum. Namun, Mahkamah Agung sendiri merupakan lembaga tinggi yudikatif tertinggi di Indonesia.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang telah melewati proses di pengadilan-pengadilan di bawahnya. Mahkamah Agung bertugas untuk mengawasi jalannya peradilan di Indonesia, memberikan putusan atas kasus-kasus yang diajukan kepadanya, dan menegakkan hukum dengan adil dan bijaksana.

Fungsi Mahkamah Agung

  1. Menerima dan memeriksa kasasi atau peninjauan kembali atas putusan pengadilan di bawahnya.
  2. Memutus perkara-perkara yang dianggap penting dan berdampak luas.
  3. Memberikan pedoman hukum bagi pengadilan di bawahnya.
  4. Merumuskan peraturan perundang-undangan di bidang hukum.

Struktur Mahkamah Agung

Mahkamah Agung terdiri dari beberapa lembaga, yaitu :

  1. Ketua Mahkamah Agung: Memimpin jalannya Mahkamah Agung dan menetapkan kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan tugas kehakiman.
  2. Majelis Kasasi: Bertugas untuk mengadili kasasi.
  3. Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung: Terdiri dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama yang merupakan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara sesuai dengan yurisdiksi masing-masing.

Kekuasaan Yudikatif di Indonesia

Sebanyak 771 orang calon hakim telah dilantik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menempati jabatan hakim di pengadilan-pengadilan di Indonesia. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon hakim, seperti memiliki integritas dan moral yang baik, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, memiliki pengalaman sebagai advokat atau hakim, serta lulus uji kompetensi yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Pelanggaran Etika Hakim

Meskipun memiliki wewenang yang besar dalam menegakkan hukum, hakim pun tidak luput dari penilaian terkait pelanggaran etika. Dewan Kehakiman yang merupakan bagian dari Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menilai dan menindak hakim yang terbukti melanggar etika dalam menjalankan tugasnya. Tindakan disiplin seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dapat diberikan kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etika.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Kekuasaan Yudikatif

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan kekuasaan yudikatif. Dengan memberikan masukan dan saran terhadap kinerja pengadilan, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim sesuai dengan hukum dan keadilan. Selain itu, dengan turut serta dalam pemeriksaan terhadap kinerja lembaga peradilan, masyarakat dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung.

Kesimpulan

Kekuasaan yudikatif di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Mahkamah Agung memiliki fungsi penting dalam menjaga keberlangsungan peradilan di Indonesia serta memberikan putusan yang adil dan bijaksana. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung perlu bekerja sama dengan badan peradilan di bawahnya dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button