Indonesia

Mengenal Eselon: Apa Itu Jabatan Struktural PNS dan Perannya dalam Pemerintahan?

Jakarta: Dalam struktur organisasi pemerintahan, istilah "eselon" sering kali menjadi topik pembicaraan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Eselon merupakan bagian penting dari sistem jabatan struktural yang ada di instansi pemerintahan. Namun, seiring dengan perkembangan regulasi dan reformasi birokrasi, pemahaman tentang eselon dan perubahannya menjadi sangat relevan.

Pengertian Eselon

Eselon dalam konteks PNS dapat dijelaskan sebagai jabatan struktural atau kedudukan seorang PNS dalam memimpin satuan organisasi di pemerintahan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000 menjelaskan bahwa eselon adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab dalam mengelola dan mengarahkan kerja di lembaga pemerintah. Eselon juga diatur dalam PP No. 13 Tahun 2002 serta UU No. 5 Tahun 2014.

Tingkatan Eselon

Sebelum perubahan yang terjadi baru-baru ini, eselon di dalam struktur pemerintahan dibagi menjadi lima tingkatan, yaitu:

  1. Eselon I: Tingkat tertinggi dalam struktur eselon, terbagi menjadi Eselon 1a dan 1b. Hanya PNS dengan pangkat Pembina Utama dan Golongan IV/e yang bisa menduduki Eselon 1a. Jabatan ini mencakup posisi penting seperti Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal.

  2. Eselon II: Dibagi menjadi Eselon IIa dan IIb, pencalonan untuk jabatan ini meliputi Pembina Utama Muda IV/c sampai Pembina Utama Madya IV/d. Contoh jabatan di level ini adalah Kepala Biro dan Sekretaris Direktorat Jenderal.

  3. Eselon III: Eselon ini dibagi menjadi Eselon IIIa dan IIIb. Hanya PNS dengan pangkat dan golongan tertentu, seperti Pembina IV/a, yang dapat menduduki Eselon IIIa. Jabatan yang termasuk di dalamnya antara lain Kepala Bagian dan Kepala Bidang.

  4. Eselon IV: Merupakan tingkatan di mana PNS berpangkat Penata III/c dan Penata Tk.I III/d dapat menjabat sebagai Eselon IVa dan IVb. Jabatan ini mencakup posisi yang lebih rendah, seperti Kepala Sub Bagian.

  5. Eselon V: Merupakan jabatan struktural terendah. Jabatan ini tidak dibagi menjadi dua tingkatan dan dapat diduduki oleh PNS dengan pangkat Penata Muda III/a.

Perubahan Struktur Eselon

Dengan adanya UU No. 20 Tahun 2023, banyak hal berubah dalam struktur jabatan PNS. PP No. 100 Tahun 2000 dan PP No. 13 Tahun 2002 telah dicabut, dan saat ini hanya menyisakan dua tingkatan eselon yang masih berlaku, yaitu Eselon I dan II. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur organisasi dalam pemerintahan serta meningkatkan efisiensi.

President Joko Widodo berpendapat eselonisasi perlu disederhanakan, sebab dengan hanya menyisakan dua tingkatan, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan. Eselon III, IV, dan V yang sebelumnya ada kini dialihkan menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021.

Dampak Perubahan Eselon

Perubahan dari struktur eselon ini berdampak langsung pada pola karir PNS. Dengan pengalihan jabatan eselon ke jabatan fungsional, PNS diarahkan untuk lebih mengedepankan profesionalisme dan keahlian di bidangnya masing-masing. Jabatan fungsional memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi PNS untuk menentukan karir berdasarkan kompetensi tanpa terikat pada hierarki eselon yang kaku.

Kesimpulan

Sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, pemangkasan eselon diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif. Dengan hanya dua tingkatan yang masih disebut eselon, PNS diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme di dalam menjalankan tugas serta fungsi pemerintahan. Pembaruan ini tidak hanya merefleksikan perubahan dalam struktur organisasi, namun juga menggambarkan keinginan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan adaptif dengan perkembangan zaman.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button