Bisnis

Menaker Sosialisasikan Permenaker Jaminan Sosial, Dorong PMI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru-baru ini menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, serta Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman calon pekerja migran mengenai perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Menteri Ida Fauziyah menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi PMI. Ia menyebutkan bahwa PMI merupakan pahlawan devisa negara yang berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan. “Sebagai bentuk apresiasi kepada Pekerja Migran Indonesia, negara menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air,” ujarnya.

Ida juga menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan provinsi terbesar dalam penempatan PMI, dengan Kabupaten Malang menduduki urutan ketujuh di seluruh Indonesia. Total penempatan PMI dari Malang mencapai sekitar 6.489 orang, yang merupakan 13 persen dari total penempatan PMI di Jawa Timur. Dengan adanya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan perlindungan bagi PMI dapat dilakukan secara komprehensif dan optimal.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan atas upaya mereka dalam memastikan perlindungan bagi calon PMI, khususnya dari Malang. “Kita sebagai orang Indonesia harus memperhatikan hak dan kewajiban, terutama terkait masalah kecelakaan kerja. Pemerintah telah menyiapkan pendampingnya, yakni BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Didik.

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp85 juta kepada ahli waris PMI, Erick Kurniawan, yang meninggal di Jepang. Didik berharap bantuan tersebut dapat menginspirasi semua pihak, mulai dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK), untuk berperan aktif dalam memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada calon PMI.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Permenaker 4/2023. “Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi semua pekerja Indonesia. Dengan Permenaker ini, PMI akan mendapatkan tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang ditingkatkan dari peraturan sebelumnya, tanpa tambahan iuran,” jelas Zainudin.

Ia juga menambahkan bahwa PMI sejak pelatihan seharusnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga risiko hari tua. Ini bertujuan agar pekerja migran dapat bekerja dengan tenang di negara penempatan tanpa kekhawatiran, sehingga kualitas hidup PMI dapat meningkat dan lebih sejahtera.

Dengan sosialisasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia dan mengajak mereka untuk menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Keberadaan jaminan sosial ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi PMI, mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi selama bekerja di luar negeri.

Sosialisasi ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam menjawab permasalahan yang kerap dihadapi PMI, termasuk minimnya pengetahuan mengenai hak dan perlindungan kerja. Menurut data Kemenaker, kurangnya akses informasi seringkali membuat PMI rentan terhadap berbagai risiko di tempat kerja, termasuk kecelakaan kerja dan masalah kesehatan.

Oleh karena itu, dengan diluncurkannya Permenaker ini, diharapkan para pekerja migran mendapatkan edukasi yang memadai tentang jaminan sosial yang mereka miliki dan pentingnya pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dapat menjadi salah satu upaya strategis untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PMI.

Melalui acara sosialisasi ini, Menteri Ida Fauziyah dan jajaran Kemenaker berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja migran. Inisiatif ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi PMI, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih baik dalam melindungi hak-hak pekerja secara keseluruhan.

Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan agar jumlah pekerja migran yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan meningkat, sehingga mereka dapat menikmati manfaat perlindungan yang komprehensif. Untuk itu, sosialisasi seperti ini akan terus digencarkan di berbagai daerah, terutama di daerah dengan angka penempatan PMI yang tinggi seperti Kabupaten Malang.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button