Indonesia

Link dan Cara Membeli e-Meterai untuk Persiapan Daftar CPNS 2024: Simak Penjelasannya!

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Bagi calon pendaftar, penting untuk memperhatikan dokumen yang akan diunggah sebagai salah satu syarat pendaftaran. Ini menjadi aspek krusial karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan penggunaan e-Meterai pada semua dokumen pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Kebijakan ini diberlakukan mulai tahun 2023 dan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan serta penggunaan meterai palsu.

Regulasi Penggunaan e-Meterai
Aturan mengenai penggunaan e-Meterai ini dikuatkan oleh Surat Edaran Pelaksana Tugas Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan seleksi CPNS harus dilengkapi dengan e-Meterai yang valid sebagai bukti keaslian dan kelayakan dokumen tersebut.

Membeli e-Meterai Secara Resmi
Calon pendaftar diharapkan membeli e-Meterai dari saluran resmi agar tidak terjebak pada produk ilegal. Beberapa channel pembelian resmi e-Meterai mencakup situs seperti e-meterai.co.id, https://e-meterai.live/, dan https://emet.id/. Pembelian e-Meterai secara resmi sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen tidak ditolak akibat penggunaan meterai yang tidak sah.

Langkah-langkah Membeli e-Meterai
Untuk membeli e-Meterai, calon pendaftar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/.
  2. Pilih opsi “Beli E-Meterai”.
  3. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, pendaftar harus membuatnya terlebih dahulu.
  4. Setelah berhasil login, pilih menu “Pembelian”.
  5. Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli, dengan nilai masing-masing Rp10.000, pada kolom Kuota.
  6. Klik "Bayar" dan pilih metode pembayaran, yang bisa dilakukan melalui Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS.
  7. Klik "Lanjut" dan ikuti prosedur pembayaran sesuai pilihan.
  8. Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan menerima konfirmasi bahwa pembayaran e-Meterai telah sukses.

Harga e-Meterai
Dari informasi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, harga untuk setiap e-Meterai saat ini adalah Rp10.000, yang telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Ini merupakan tarif yang konstan yang digunakan dalam setiap transaksi pembelian e-Meterai, memberikan kepastian bagi pengguna saat membeli.

Cara Menggunakan e-Meterai
Selain membeli, calon pendaftar juga perlu memahami cara menggunakan e-Meterai. Proses penggunaan e-Meterai dijelaskan dalam langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kembali laman https://e-meterai.co.id/.
  2. Pilih “Beli E-Meterai”.
  3. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  4. Pilih menu "Pembubuhan".
  5. Masukkan detail informasi dokumen, termasuk tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen.
  6. Unggah dokumen dalam format PDF yang akan dibubuhkan e-Meterai.
  7. Tempatkan e-Meterai pada posisi yang sesuai dengan ketentuan.
  8. Klik "Bubuhkan Meterai".
  9. Masukkan PIN yang telah didaftarkan.
  10. Setelah proses bubuhkan selesai, pengguna dapat mengunduh dokumen yang telah dilengkapi dengan e-Meterai.

Dengan pengetahuan mengenai langkah-langkah di atas, calon pendaftar diharapkan dapat mengikuti proses pendaftaran CPNS 2024 dengan lancar dan memastikan semua dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting bagi setiap pendaftar untuk memastikan bahwa mereka membeli dan menggunakan e-Meterai dengan cara yang benar agar dapat mengikuti seleksi secara sah.

Diharapkan dengan adanya kebijakan penggunaan e-Meterai ini, penerimaan CPNS menjadi lebih transparan dan berkualitas, serta meminimalisir potensi kelalaian dan penipuan dalam proses pendaftaran. Pejabat dan instansi yang bertanggung jawab pun diharapkan dapat mensosialisasikan informasi ini untuk menjangkau seluruh calon pendaftar di seluruh Indonesia.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button