Pendidikan

Legislator: Seleksi ASN PPPK Jangan Jadi Alat Gerus Ketersediaan Guru di Sekolah Swasta

Jakarta, Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru akan kembali digelar tahun ini. Namun, isu mengenai keikutsertaan guru swasta dalam seleksi tersebut masih menjadi topik hangat dan penuh perdebatan. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemindahan guru-guru berpengalaman dari sekolah swasta ke sekolah negeri dikhawatirkan bisa menggerus keberlangsungan pendidikan di sekolah swasta.

Anita Jacoba Gah, anggota Komisi X DPR RI, menyoroti pentingnya isu ini dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi X DPR RI yang berlangsung pada 30 Agustus 2024. Dia menekankan bahwa polemik mengenai pengalihan guru PPPK swasta ke sekolah negeri masih belum menemukan solusi. Menurutnya, banyak sekolah swasta yang kini kehilangan tenaga pengajar yang telah berpengalaman mengajar puluhan tahun. Hal ini membuat pihak sekolah swasta khawatir akan kurangnya tenaga pengajar yang dapat mengajar siswa mereka.

“Saya meminta Kemendikbudristek untuk segera mencari solusi atas masalah ini sehingga tidak terjadi diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta,” ungkap Anita. Dia juga mempertanyakan nasib siswa yang belajar di sekolah swasta jika guru-guru berkualitas mereka pindah ke sekolah negeri. “Ini kan guru mereka yang berkualitas diambil. Jadi sekolah swasta banyak yang kosong, kasihan. Terus anak-anak yang di sekolah swasta siapa yang mau ngajar?” tanya dia retoris.

Kondisi ini diperburuk oleh kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengeluarkan keputusan bahwa hanya guru swasta dengan status P1 atau Prioritas 1 yang dapat mendaftar dalam seleksi ASN PPPK 2024. Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, menjelaskan bahwa hanya guru yang sudah lulus seleksi PPPK pada tahun 2021 dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat berpartisipasi. Ini berarti banyak guru berpengalaman yang tidak memenuhi syarat dan terpaksa tetap berada di sekolah swasta, yang memberi dampak pada kualitas pendidikan di sana.

“Yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1,” tegas Temu di sebuah siaran Instagram. Kriterianya mencakup guru yang telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade, serta mendapatkan persetujuan dari ketua yayasan di sekolah masing-masing. Keputusan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan tenaga pengajar di sekolah swasta yang selama ini turut berkontribusi dalam penyediaan pendidikan di tanah air.

Di sisi lain, pihak yayasan sekolah swasta melayangkan keluhan atas kebijakan yang dianggap merugikan mereka. Temu menekankan bahwa keluhan-keluhan tersebut menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan keputusan ini. “Padahal sekolah swasta ini juga telah membantu pemerintah dalam bidang pendidikan tapi kehilangan guru terbaiknya setelah ikut seleksi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri,” tuturnya.

Anita Jacoba Gah menegaskan bahwa penting bagi pemerintah untuk memperhatikan dampak dari kebijakan ini. Jika tidak, sekolah swasta akan kehilangan guru-guru berkualitas dan pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa-siswa yang belajar di sana. Dia juga memohon agar pemerintah segera mengambil kebijakan yang adil dan mempertimbangkan nasib siswa serta tenaga pengajar di sekolah swasta.

Menanggapi aksi protes dari sejumlah pihak, Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam sebuah diskusi, mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. “Perlu adanya keseimbangan antara keberadaan sekolah negeri dan swasta,” tegasnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya setiap pihak untuk berperan serta dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, di mana baik sekolah negeri maupun swasta memberikan kontribusi yang maksimal bagi perkembangan anak didik di Indonesia.

Dari perspektif lebih luas, permasalahan ini seharusnya mendorong pemerintah untuk meningkatkan kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta. Dengan langkah-langkah seperti program pengembangan bersama atau pelatihan bersama bagi guru, diharapkan adanya saling tukar pengalaman dan pengetahuan yang pada akhirnya akan menguntungkan kedua belah pihak.

Selain itu, pemangku kepentingan juga disarankan untuk memperhatikan sistem insentif bagi guru atau sekolah yang memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Penghargaan semacam ini dapat membangun motivasi bagi para guru untuk tetap berkomitmen dalam memberikan pengajaran yang terbaik, terlepas dari statusnya sebagai guru di sekolah negeri ataupun swasta.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga dituntut untuk menciptakan kebijakan yang mendukung keberlangsungan sekolah swasta. Jika tidak, keberadaan sekolah swasta yang selama ini berperan sebagai alternatif dalam sistem pendidikan nasional bisa terancam, dan hal ini tentu tidak diinginkan oleh siapa pun, terutama siswa dan orang tua yang memilih sekolah swasta sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak mereka.

Tantangan dalam dunia pendidikan Indonesia memang kompleks dan memerlukan kerja sama berbagai pihak. Dengan adanya dialog terbuka antara pemerintah, pihak sekolah negeri, dan swasta, serta melibatkan masyarakat, diharapkan solusi yang berkelanjutan dapat dicapai dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa mengorbankan salah satu pihak. Akhirnya, semua ini bermuara pada tujuan bersama yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang dari mana sumber pendidikan anak didik tersebut.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button