Teknologi

Kyrim Bantah Tudingan Terlibat dalam Fasilitasi Aktivitas Judi Online

Manajemen PT Kiriman Dana Pandai, yang lebih dikenal dengan nama Kyrim, menanggapi dengan tegas berita yang menyebutkan bahwa perusahaan mereka memfasilitasi aktivitas judi online. Pernyataan ini diungkapkan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan indikasi bahwa sebanyak 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terlibat dalam kegiatan perjudian, termasuk judi online. Dalam daftar tersebut, Kyrim termasuk salah satu nama yang disorot.

Januar Parlindungan, CEO Kyrim, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan pihaknya siap membuktikan kebenarannya secara hukum. “Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum,” tegas Januar dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Kyrim untuk menjalankan bisnis yang sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku.

Kyrim, yang beroperasi dalam sektor jasa pembayaran, telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 pada tanggal 19 Januari 2024. Perusahaan ini juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kementerian Kominfo Republik Indonesia. Dengan status tersebut, Kyrim bertanggung jawab untuk mematuhi semua regulasi yang ada, termasuk yang berkaitan dengan perjudian online.

Menanggapi isu yang mencuat, Kementerian Kominfo mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat peringatan kepada penyelenggara jasa pembayaran termasuk Kyrim. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengingatkan pentingnya untuk memastikan bahwa layanan yang disediakan tidak memfasilitasi transaksi perjudian. “Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian,” ungkap Budi dalam konferensi pers pada tanggal 9 Agustus 2024.

Menkominfo juga menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019, Kemenkominfo secara terus-menerus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan internal terhadap layanan sistem elektronik dalam waktu tujuh hari setelah surat peringatan diterima. Jika tidak ada hasil yang diserahkan dalam tenggat waktu tersebut, sanksi administratif akan dijatuhkan kepada penyelenggara.

Kyrim menyatakan bahwa mereka akan bekerjasama dengan Kementerian terkait untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi judi yang dilakukan melalui platform mereka. "Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online," tambah Januar. Hal ini menunjukkan ketekunan perusahaan dalam menjaga integritas layanan mereka serta keinginan untuk memperkuat kerjasama dengan pemerintah.

Peningkatan perhatian dari pihak berwenang terhadap judi online dan penyalahgunaan platform pembayaran bukan tanpa alasan. Aktivitas judi online yang marak di Indonesia telah menjadi perhatian utama pemerintah terutama terkait dengan dampak sosial dan legalitas yang menyertainya. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berusaha untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang dilakukan secara daring agar tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, tindakan Kemenkominfo diharapkan menjadi sinyal positif bagi industri digital di Indonesia bahwa otoritas berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ekosistem digital yang sehat. Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat, diharapkan pelaku usaha yang transparan dan patuh terhadap regulasi dapat tampil lebih menonjol dibandingkan dengan yang mencoba beroperasi di area abu-abu.

Kyrim, dengan komitmennya untuk menjalankan bisnis yang sesuai dengan regulasi, berupaya untuk menjaga reputasi baik perusahaan di mata publik dan stakeholders. Terlebih, perusahaan ini beroperasi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan jasa keuangan yang terpercaya dan aman. Keberadaan surat peringatan dari Kemenkominfo menjadi perhatian serius bagi Kyrim untuk menjelaskan posisi mereka dan membuktikan bahwa layanan mereka tidak terlibat dalam praktik jahat tersebut.

Kirim juga menunjukkan langkah-langkah yang disiapkan untuk memperkuat sistem internal mereka agar tidak ada celah yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan penegasan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas judi online, Kyrim berharap dapat memperkokoh kepercayaan pengguna dan mitra bisnis.

Kepanjangan dari tanggapan Kyrim terhadap tuduhan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan penyedia layanan keuangan di era digital saat ini. Di tengah ketatnya regulasi dan pengawasan, perusahaan perlu membuktikan bahwa mereka tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berkomitmen untuk mendukung pembangunan ekosistem teknologi dan finansial yang tidak hanya menguntungkan secara bisnis tetapi juga bertanggung jawab secara sosial.

Reaksi cepat terhadap berita negatif, keterbukaan dalam komunikasi, serta kolaborasi dengan pihak berwenang adalah langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh setiap perusahaan dalam industri yang berisiko tinggi, terutama dalam aspek legalitas seperti judi online. Semoga langkah-langkah yang diambil Kyrim ini dapat menempatkan mereka pada posisi yang lebih baik di mata publik dan regulator di masa mendatang.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button