Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) baru-baru ini mengumumkan penambahan kuota subsidi motor listrik dari pemerintah sebanyak 10.700 unit. Penambahan kuota ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membeli motor listrik serta mendorong peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Kuota subsidi awal yang ditetapkan pada tahun ini sebanyak 50.000 unit, sehingga total kuota subsidi menjadi 60.700 unit.
Ketua Aismoli, Budi Setiyadi, menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian telah menyiapkan anggaran sebesar Rp75 miliar untuk penambahan ini. Dia memberikan pernyataan mengenai hal tersebut kepada Bisnis pada tanggal 20 Agustus 2024, yang menunjukkan dukungan pemerintah terhadap transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan.
Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa mereka pertama kali menerima informasi resmi tentang penambahan kuota subsidi ini sekitar dua minggu yang lalu. Aismoli akan segera memberitahukan agen pemegang merek (APM) motor listrik terkait kesiapan unit yang harus disiapkan bagi konsumen yang menggunakan skema subsidi tersebut. "Kami juga sampaikan kepada APM yang memang masuk dalam Sisapira, dengan harapan mereka menyiapkan barangnya," ujarnya, menandaskan pentingnya ketersediaan unit agar tidak ada peminat yang terhambat karena kekurangan stok.
Menurut data dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), sampai dengan 20 Agustus 2024, subsidi yang telah dicairkan tercatat sebanyak 30.067 unit. Angka ini jauh melampaui capaian subsidi di tahun 2023 yang hanya mencapai 11.532 unit. Sementara itu, terdapat 20.507 unit motor listrik lainnya yang masih dalam proses pendaftaran atau verifikasi STNK, dengan 2.397 unit yang sudah terverifikasi.
Dengan penambahan kuota subsidi ini, tersedia total 52.971 unit motor listrik yang sudah diterima oleh masyarakat sepanjang tahun 2024. Budi menunjukkan optimisme bahwa peminat motor listrik akan meningkat seiring dengan adanya tambahan kuota. "Kami optimis bahwa 60.700 kuota subsidi itu sebelum akhir tahun akan terserap oleh masyarakat," katanya. Namun, dia juga mengingatkan untuk tetap waspada agar proses pembayaran tidak terhambat saat mendekati akhir tahun.
Subsidi motor listrik yang ditawarkan oleh pemerintah mencapai Rp7 juta per unit. Ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat populasi kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023, yang merupakan perubahan dari Permenperin No. 6/2023. Peraturan ini juga mengubah syarat penerimaan subsidi dari empat golongan menjadi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu unit motor listrik.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan insentif yang lebih baik bagi konsumen untuk beralih ke motor listrik, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menggalakkan penggunaan energi terbarukan. Penyaluran subsidi ini sejatinya adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mencapai target elektrifikasi yang lebih tinggi dalam beberapa tahun ke depan.
Sektor kendaraan listrik termasuk motor listrik menghadapi tantangan tersendiri dalam hal infrastruktur, seperti tersedianya jaringan pengisian daya yang memadai serta pemahaman masyarakat akan manfaat dari motor listrik. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama dalam mengedukasi masyarakat tentang keunggulan motor listrik, terutama dalam hal biaya operasional yang lebih rendah dan dampak positif terhadap lingkungan.
Masyarakat Indonesia kini semakin terbuka terhadap gagasan untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Apalagi dengan adanya dukungan finansial seperti subsidi, yang dapat mengurangi beban pembelian kendaraan listrik yang biasanya lebih mahal dibandingkan dengan sepeda motor konvensional.
Penambahan kuota subsidi ini juga dapat berfungsi sebagai stimulus bagi produsen dan pemangku kepentingan di industri untuk meningkatkan produksinya dan memastikan ketersediaan unit yang lebih banyak bagi konsumen. Hal ini penting agar potensi pasar untuk motor listrik bisa dimaksimalkan, guna mendongkrak penetrasi kendaraan listrik di Indonesia.
Secara keseluruhan, langkah pemerintah untuk menambah kuota subsidi motor listrik menunjukkan komitmen yang kuat dalam mempromosikan kendaraan listrik. Dengan adanya insentif, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk memilih menggunakan motor listrik sebagai alternatif transportasi, yang pada gilirannya mendukung pengurangan polusi dan penggunaan sumber energi yang lebih bersih.
Dalam konteks jangka panjang, transisi ke kendaraan listrik tidak hanya akan bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi pada perekonomian, melalui penciptaan lapangan pekerjaan di sektor produksi dan pengembangan infrastruktur kendaraan listrik. Masyarakat menanti dengan antusias keputusan ini dan berharap bahwa langkah ini akan diimplementasikan dengan baik agar tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga pada sistem pendukung yang menyeluruh bagi pengguna motor listrik.