Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur bahan baku kosmetik. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan konsumen dari produk kosmetik yang tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan kesehatan. Dalam konteks ini, produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan atau berdampak buruk bagi kesehatan bisa dimusnahkan.
Kosmetik sebagai Element Penting dalam Kehidupan Sehari-hari
Kosmetik merupakan produk yang digunakan pada permukaan luar tubuh, mencakup kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ lainnya. Fungsinya meliputi membersihkan, mewangikan, memelihara, dan mengubah penampilan. Mengingat pentingnya kosmetik dalam kehidupan sehari-hari, regulasi terkait kualitas dan keamanan produk kosmetik menjadi hal yang krusial.
Aturan Kesehatan dalam PP Kesehatan
Dalam PP Kesehatan, Pasal 406 menjelaskan bahwa semua bahan baku yang digunakan dalam kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi harus memenuhi standar dan persyaratan mutu yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi obat dan makanan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir efek buruk yang mungkin timbul dari penggunaan kosmetik yang tidak aman.
Lebih lanjut, Pasal 407 mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pemastian mutu dan keamanan produk mulai dari proses produksi hingga produk tersebut diedarkan. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya terletak pada konsumen, tetapi juga ada peran penting dari produsen dalam memastikan keselamatan produk yang mereka luncurkan ke pasar.
Pengawasan dan Penarikan Produk yang Berbahaya
Sebagai tambahan perlindungan, PP Kesehatan mencakup Pasal 408 yang menekankan pentingnya farmakovigilans dan vigilans. Farmakovigilans mencakup serangkaian kegiatan untuk mendeteksi dan mencegah efek samping dari produk kosmetik, sedangkan vigilans berfokus pada alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Pelaku usaha juga diwajibkan menarik produk yang tidak memenuhi standar kesehatan, sesuai ketentuan di Pasal 411.
Apabila produk tidak memiliki izin edar atau izin edarnya dicabut, tindakan pemusnahan juga dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 412. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi dan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak terjamin keamanannya.
Tips Memilih Produk Kosmetik yang Aman
Meskipun regulasi yang ketat telah diberlakukan, konsumen tetap harus aktif dalam memilih produk kosmetik yang aman dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut adalah beberapa tips yang bisa dijadikan panduan dalam memilih produk kecantikan:
1. Memilih produk sesuai warna kulit
Satu aspek yang tak boleh terlewatkan dalam memilih produk kosmetik adalah kesesuaian warna dengan warna kulit. Pemilihan produk yang tidak sesuai warna bisa berdampak negatif pada penampilan. Oleh karena itu, cari tahu karakteristik kulit dan pilih kosmetik yang dapat mendukung penampilan tanpa membuat tampilan terlihat aneh.
2. Memilih kualitas daripada kuantitas
Pemilihan produk kosmetik tidak hanya sebatas pada harga yang terjangkau. Produk dengan kualitas rendah cenderung tidak memberikan manfaat jangka panjang. Selalu pertimbangkan kualitas produk terlebih dahulu, karena produk berkualitas tinggi tidak selalu harus mahal. Ada banyak merek yang menawarkan produk berkualitas dengan harga yang bersahabat.
3. Menyadari kondisi kulit sensitif
Bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, penting untuk memilih produk yang aman dan tidak menimbulkan reaksi negatif. Misalnya, untuk kulit yang rentan berminyak, gunakan produk yang tidak menyumbat pori-pori. Sedangkan, bagi pemilik kulit kering, alas bedak berbasis krim bisa menjadi pilihan yang lebih baik untuk menjaga kelembapan kulit.
Dengan diberlakukannya PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menggunakan produk kosmetik. Namun, pemahaman dan kesadaran dalam memilih produk tetap menjadi tanggung jawab individu masing-masing. Kualitas produk kosmetik tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang ada, tetapi juga oleh keputusan cerdas yang diambil oleh konsumen saat memilih produk yang tepat.