Komite Perpres Publisher Rights kini sedang menggencarkan upaya untuk mempercepat kerja sama dengan berbagai platform digital, termasuk raksasa teknologi seperti Google. Langkah ini diambil untuk mengatasi penundaan yang terjadi dalam hubungan kerja antara perusahaan pers dan platform digital, yang sebelumnya tertunda menunggu terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan bahwa apresiasi terhadap program kerja sama yang diharapkan dapat memberikan dukungan bagi jurnalisme berkualitas di Indonesia menjadi prioritas. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting bagi keberlangsungan industri pers, terutama di tengah tantangan yang dihadapi oleh media tradisional saat ini. "Komite mendesak agar semua platform digital segera merealisasikan kerja sama dengan perusahaan pers, yang seharusnya sudah bisa dilaksanakan setelah terbitnya Perpres 32/2024," katanya.
Dalam diskusi awal yang sudah dilakukan, Komite telah berkomunikasi dengan dua platform digital besar, yaitu Meta dan TikTok Indonesia. Suprapto mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut menunjukkan komitmen untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam mendukung industri pers, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden tersebut. Dia menekankan pentingnya komitmen tersebut untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi jurnalisme dan media massa di Tanah Air.
Namun, pertemuan dengan Google dinyatakan masih dalam tahap pengaturan rencana. Suprapto mengungkapkan harapannya agar pertemuan ini dapat terealisasi dalam waktu dekat, guna membahas langkah konkret yang bisa diambil dalam mendukung industri pers. "Pada prinsipnya, kami berharap semua perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat menjalankan tanggung jawab mereka sesuai dengan Perpres No. 32/2024," tegasnya.
Ketenaran Google dalam Misi Mendukung Jurnalisme mengemuka sejalan dengan upaya komite ini. Google dikenal dengan komitmennya dalam mendanai jurnalisme, terlihat dari rencana mereka untuk menggelontorkan dana senilai Rp1,7 triliun untuk media lokal di California, Amerika Serikat. Suprapto mencatat bahwa kebijakan dan dukungan ini memiliki semangat dasar yang serupa dengan tugas dan fungsi komite dalam menyelamatkan dan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa ada potensi besar bagi Google untuk meluncurkan program serupa yang akan memberikan dampak positif bagi media lokal di Indonesia.
Peraturan Presiden ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan platform digital tidak hanya beroperasi di Indonesia tetapi juga berkontribusi pada ekosistem informasi dan jurnalisme yang sehat. Dalam konteks ini, platform digital diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan nilai tambah bagi industri pers, bukan hanya sebagai tempat distribusi konten.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak media yang menghadapi tekanan finansial yang disebabkan oleh pergeseran model bisnis di dunia digital. Dengan semakin banyaknya orang yang mengakses berita melalui platform online, pendapatan media tradisional dari iklan telah berkurang drastis. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah pendanaan yang dihadapi oleh media.
Komite Perpres Publisher Rights berupaya menjawab tantangan tersebut dengan mendorong platform digital untuk berinvestasi dalam konten lokal dan mendukung inisiatif yang dapat meningkatkan kualitas jurnalisme. Dengan menguatkan hubungan antara media dan platform digital, diharapkan bisa muncul mekanisme yang saling menguntungkan, di mana platform mendapatkan konten berkualitas sementara media mendapatkan dukungan finansial yang mereka butuhkan.
Melihat respon dari perusahaan-perusahaan besar seperti Meta dan TikTok yang mulai menunjukkan langkah positif dalam menjalin kerja sama, diharapkan ini akan menjadi contoh bagi platform lainnya untuk melakukan hal yang sama. Selain itu, komite juga berencana untuk melakukan dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi media, guna menemukan solusi terbaik untuk membangun masa depan jurnalisme di Indonesia.
Secara keseluruhan, langkah Komite Perpres Publisher Rights untuk mempercepat kerja sama dengan platform digital memberikan harapan baru bagi industri pers di Indonesia. Dengan peraturan yang lebih jelas dan dukungan dari platform digital, diharapkan dapat terbentuk ekosistem jurnalisme yang tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang di era digital ini. Sementara itu, masyarakat juga akan lebih mudah mengakses berita berkualitas yang dihasilkan oleh media yang bertanggung jawab.