Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada bulan September 2024 ini mengungkapkan hasil penelusuran mengenai praktik jual beli jasa internet ilegal yang dikenal sebagai RT/RW Net. Dalam temuan terbaru, Kemenkominfo mencatat 51 pelaku usaha yang terlibat dalam praktik tersebut. Meskipun angka tersebut menunjukkan adanya pelanggaran, jumlah ini menurun signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Praktik RT/RW Net ilegal, yang sering terjadi di wilayah permukiman RT/RW, menjadi perhatian utama Kemenkominfo karena dapat merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan infrastruktur internet di suatu wilayah. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo, Dany Suwardany, mengungkapkan bahwa sampai September 2024, pihaknya menerima 111 aduan mengenai dugaan praktik RT/RW Net ilegal dan dari jumlah tersebut, setengahnya atau 51 aduan terbukti benar.
Sanksi bagi pelanggar bervariasi, mulai dari pemberian teguran hingga ancaman sanksi pidana. Dany Suwardany menjelaskan bahwa 60 pelaku usaha lainnya tidak terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini. Menariknya, meskipun ada penindakan, jumlah pelanggaran RT/RW Net ilegal ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, Kemenkominfo mencatat ada 89 pelaku yang terlibat dalam praktik ini, kemudian turun menjadi 77 pelaku pada tahun 2023.
Dany menyampaikan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan jumlah pelanggaran ini adalah kemudahan yang diberikan dalam persyaratan perizinan. Seiring dengan itu, banyak reseller yang sebelumnya beroperasi secara ilegal mulai mengurus izin dan beralih ke status yang lebih legal. "Faktor perizinan menyebabkan jumlah pelanggar turun," ujarnya dalam acara Selular Business Forum pada tanggal 8 November 2024.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa Kemenkominfo telah mengambil langkah tegas terhadap keberadaan RT/RW Net ilegal. “Pokoknya kalau ilegal kita tindak keras. Sudah ditindak karena ini berbahaya bagi masyarakat,” tegas Budi Arie dalam pernyataannya di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).
Meskipun Budi tidak merinci jumlah RT/RW Net ilegal yang telah ditindak, dia menjelaskan bahwa Kemenkominfo akan terus mencari dan menindaklanjuti pelanggaran yang merugikan masyarakat. Bahaya menggunakan RT/RW Net ilegal menjadi salah satu fokus dalam upaya penindakan ini. Menurut laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, beberapa risiko yang ditanggung oleh pengguna ketika menggunakan layanan dari ISP ilegal termasuk:
Ketidakstabilan jaringan yang seringkali disebabkan oleh kurangnya infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Pengguna bisa jadi mengalami banyak gangguan selama menggunakan internet, yang tentunya akan merugikan aktivitas sehari-hari seperti bekerja, belajar, hingga bersosialisasi.
Kecepatan internet yang rendah juga menjadi masalah besar bagi pengguna RT/RW Net ilegal. Karena layanan ini biasanya membagi jaringan dengan banyak pengguna, maka kualitas koneksi menjadi tidak optimal, terutama saat melakukan aktivitas yang memerlukan bandwidth tinggi seperti streaming video atau mengunduh file besar.
Selain itu, masalah keamanan dan privasi data menjadi perhatian serius. ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan yang berlaku, sehingga informasi pribadi pengguna berisiko untuk tidak terlindungi dengan baik. Hal ini berpotensi menyebabkan penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.
Dampak yang lebih parah, pemilik ISP yang tidak bertanggung jawab dapat menyelipkan program berbahaya atau malware ke perangkat pengguna yang mengakses layanan secara ilegal. Risiko ini mempertegas pentingnya menggunakan layanan internet dari provider yang resmi dan terdaftar, guna menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.
Kemenkominfo terus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan praktik RT/RW Net ilegal agar penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif. Kesadaran akan pentingnya menggunakan penyedia layanan internet yang legal diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik yang merugikan ini.
Jika dilihat dari data yang dirilis, penurunan jumlah pelanggar menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam hal perizinan mulai membuahkan hasil. Namun, tantangan tetap ada mengingat keberadaan RT/RW Net ilegal masih mungkin mempengaruhi kualitas layanan internet di berbagai wilayah.
Kemenkominfo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan penyedia layanan internet yang memiliki izin resmi. Hal ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Melalui semua inisiatif ini, diharapkan ke depannya masyarakat dapat lebih memahami dan memilih layanan internet yang aman dan berkualitas.