Indonesia

Kekerasan dan Eksploitasi: Pekerja Hadapi Jam Kerja Hingga Subuh di Sektor Industri

Kasus dugaan kekerasan, eksploitasi, dan jam kerja yang tidak manusiawi di perusahaan animasi dan game art ‘BS’ yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini viral di media sosial. Beberapa fakta mengejutkan mengenai perusahaan tersebut berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian dan publikasi di media. Adanya laporan dari mantan karyawan yang mendetailkan pengalaman pahitnya membuat kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat.

Perusahaan BS mulai beroperasi sejak 2019 dan memiliki 80 karyawan. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. Menurutnya, perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan itu memiliki sekitar 80 karyawan, baik laki-laki maupun perempuan, dan pemiliknya diduga berasal dari Tiongkok. "Didapatkan informasi bahwa perusahaan BS bergerak di bidang industri game dan animasi. Beroperasi sejak 2019 dan pemilik tempat tersebut diketahui warga asing, yaitu dari China," ungkap Firdaus pada 14 September 2024.

Jam kerja yang dilaporkan karyawan sangat tidak menentu, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Dari keterangan saksi, banyak karyawan baru kembali ke rumah pada dini hari, bahkan ada yang pulang hingga pukul 04.00 WIB. "Untuk jam pulang karyawan tidak sama, paling cepat pukul 18.00 WIB dan paling lama pukul 04.00 WIB," lanjut Firdaus. Ketidakpastian ini menciptakan suasana kerja yang penuh tekanan bagi karyawan, yang tentunya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Dalam perkembangan terbaru, kantor perusahaan BS telah kosong sejak Juli 2024. Firdaus menegaskan bahwa sejak bulan tersebut, kantor BS tidak lagi ditempati oleh karyawan. Saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kantornya melaporkan melihat tiga orang, yang diyakini sebagai asisten rumah tangga perusahaan, keluar dari kantor tersebut. "Saat ini keadaan situasi kantor BS tutup sekitar bulan Juli 2024 dan tempat tersebut sudah tidak ditempati," tambahnya.

Kejadian-kejadian di perusahaan BS semakin mendapatkan perhatian ketika curhatan mantan karyawan berinisial CS mulai viral di media sosial. CS mengaku bahwa dirinya menjadi korban kekerasan verbal dan fisik dari pemilik perusahaan. Lebih tragis lagi, saat CS hamil, ia mengalami pendarahan akibat tekanan dari pekerjaan, yang berujung pada kelahiran prematur dan kematian bayinya. "CS juga mengaku dihukum secara fisik oleh pemilik perusahaan, seperti disuruh naik-turun tangga sebanyak 45 kali pada malam hari," jelas Firdaus. Tindakan kekerasan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menemukan karyawan lain yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Mereka meminta kepada setiap korban yang mengalami tindakan kekerasan di tempat tersebut untuk segera melapor. "Profiling terhadap pelaku juga tengah dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini," ungkapnya.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa meskipun kantor BS sudah tidak beroperasi, perusahaan ini diduga telah mengganti nama dan kembali beroperasi dengan inisial ‘LS’. Terdapat indikasi bahwa perusahaan LS dipimpin oleh individu yang sama, yaitu CL dan KL, yang sebelumnya juga terlibat dalam manajemen BS. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberlanjutan praktik yang melanggar hukum meskipun sudah berada di bawah nama baru.

Kepolisian dan masyarakat diharapkan terus mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus ini. Dukungan kepada korban sangat penting agar mereka merasa aman dan berani untuk melapor. Ini juga menjadi momen penting bagi budaya kerja yang lebih baik, dan perlindungan hak-hak karyawan menjadi prioritas dalam industri kreatif yang semakin berkembang di Indonesia.

Kejadian di perusahaan BS menggambarkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap hak-hak pekerja di sektor informal dan formal, serta perlunya penegakan hukum yang lebih efektif untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi. Situasi ini menjadi pengingat bahwa setiap individu berhak mendapatkan tempat kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button