Indonesia

Kebijakan Santunan Selektif Korban Kecelakaan Dirumuskan untuk Tingkatkan Perlindungan Masyarakat

Kebijakan santunan selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas sedang dalam tahap perumusan akhir. Proses ini melibatkan berbagai stakeholder melalui diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) yang diinisiasi oleh Jasa Raharja. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan yang terukur dan memperbaiki perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, sesuai dengan pernyataan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Putranto.

Dalam pembicaraannya, Rivan menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak sebelum kebijakan ini diterapkan. "Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting," ungkapnya. Ia menyoroti bahwa kebijakan santunan selektif ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan kepatuhan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.

Sebagai bagian dari strategi ini, Rivan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan keinginan untuk merubah perilaku pengendara agar lebih sadar akan keselamatan di jalan raya. Dalam pandangannya, pembaruan dalam sistem santunan akan mendorong para pengendara untuk lebih bertanggung jawab dan mengurangi angka kecelakaan.

Tory Damantoro, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), memberikan pandangannya dalam FGD tersebut. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kebijakan ini. "Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum," kata Tory. Usulan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat, khususnya bagi korban kecelakaan yang berusaha mendapatkan haknya.

Pandangan dari Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), juga menyoroti perlunya pertimbangan mendalam terkait kebijakan ini. Tulus mengingatkan bahwa Jasa Raharja berperan penting sebagai pelaksana jaminan sosial. "Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tambahnya. Ini menunjukkan bahwa adanya ketidakpastian dalam pelaksanaan bisa berdampak pada para korban dan keluarga mereka yang mengharapkan keadilan dan perhatian dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, memberikan dukungannya terhadap kebijakan santunan selektif ini. Namun, ia menekankan bahwa untuk penerapan yang efektif, perlu ada penjelasan rinci mengenai mekanisme kebijakan tersebut. Ia menilai penting untuk memastikan bahwa ada kriteria yang jelas dalam menentukan besaran santunan yang diberikan kepada korban. "Perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas," ujarnya.

Kegiatan FGD ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. Proses ini tidak hanya dilakukan oleh Jasa Raharja, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi transportasi, lembaga konsumen, dan pakar hukum. Hal ini menunjukkan komitmen dari Jasa Raharja untuk merumuskan kebijakan yang inklusif dan bertanggung jawab.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan santunan selektif diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan, tetapi juga menciptakan dampak positif bagi keselamatan berlalu lintas secara umum. Dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, diharapkan proses perumusan kebijakan ini dapat menciptakan pendekatan yang efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Melihat latar belakang yang kompleks ini, kebijakan santunan selektif tentu menghadapi banyak tantangan dan tantangan. Namun, dengan keterlibatan masyarakat dan upaya untuk memperbaiki perilaku berkendara, ada harapan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan berlalu lintas.

Ke depan, implementasi kebijakan ini diharapkan akan menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem santunan yang lebih adil dan transparan, serta memberikan rasa aman kepada semua pengguna jalan. Adanya jaminan sosial bagi korban kecelakaan diharapkan akan menjadi bagian integral dari pengembangan kebijakan transportasi yang lebih baik di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik bagi masyarakat.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button