Mengenai jumlah sujud yang dilakukan dalam sujud sahwi, terdapat beberapa pendapat dari berbagai ulama dan mazhab. Dalam Islam, sujud sahwi dilakukan sebagai perbaikan atas kesalahan atau kelalaian dalam shalat. Berikut adalah penjelasan mengenai jumlah sujud yang dilakukan dalam sujud sahwi:
1. Madzhab Syafi’i
Menurut Madzhab Syafi’i, jumlah sujud sahwi yang dianjurkan adalah dua sujud. Sujud sahwi dilakukan setelah salam di akhir shalat dan sebelum tasbih.
2. Madzhab Hanafi
Sedangkan menurut Madzhab Hanafi, jumlah sujud sahwi yang dianjurkan adalah empat sujud. Dua sujud dilakukan setelah salam di akhir shalat, sedangkan dua sujud lainnya dilakukan sebelum tasbih.
3. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa jumlah sujud sahwi yang dianjurkan adalah dua sujud. Sujud sahwi dilakukan setelah salam di akhir shalat dan sebelum tasbih.
4. Madzhab Hambali
Menurut Madzhab Hambali, jumlah sujud sahwi yang dianjurkan adalah dua sujud. Sujud sahwi dilakukan setelah salam di akhir shalat dan sebelum tasbih.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat di antara empat mazhab dalam hal jumlah sujud yang dilakukan dalam sujud sahwi. Meskipun demikian, yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam melakukan sujud sahwi sebagai bentuk perbaikan atas kesalahan dalam ibadah shalat. Sebagai umat Islam, kita harus selalu berusaha untuk memperbaiki kualitas shalat kita agar lebih sempurna di hadapan Allah SWT.