Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) menegaskan komitmennya dalam menciptakan pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap santri. Pernyataan ini disampaikan oleh Ustaz Agung, Sekretaris Seknas JPPRA, pada 21 Oktober 2024, di Cirebon, menyusul pergantian kepemimpinan di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. JPPRA menilai peran kedua kementerian ini sangat penting dalam mendukung upaya sosialisasi serta implementasi lingkungan pesantren yang berorientasi pada perlindungan anak.
Dalam pernyataannya, Ustaz Agung menyebutkan bahwa berkat dukungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, JPPRA berhasil dideklarasikan oleh puluhan pondok pesantren di seluruh Indonesia pada tahun 2023 sebagai langkah strategis untuk mencegah kekerasan anak di lingkungan pesantren. "Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan program-program yang telah dirintis dalam upaya menciptakan pesantren yang ramah anak," ungkapnya.
Sejak didirikan, JPPRA telah melaksanakan berbagai inisiatif yang bertujuan untuk melindungi anak-anak yang berada di pesantren. Program-program tersebut meliputi pelatihan dan workshop bagi pengurus pesantren, penguatan kapasitas santri, serta kampanye kesadaran tentang pentingnya pencegahan kekerasan anak. Selain itu, JPPRA juga aktif melakukan riset dan dialog, memberikan konseling dan pendampingan kepada korban, serta mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan dan kurikulum yang ramah anak di pesantren.
Salah satu langkah krusial yang diambil adalah penyuluhan hukum. Kegiatan ini melibatkan pengacara dan aktivis yang berpengalaman, dengan tujuan mendidik pengurus pesantren dan santri mengenai hak-hak mereka dan langkah hukum yang dapat diambil dalam kasus kekerasan. Ustaz Agung menekankan pentingnya edukasi mengenai hak anak serta ketentuan hukum yang berlaku, agar para pengurus dan santri memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menangani isu-isu kekerasan.
Koordinator Nasional Seknas JPPRA, Kiai Yoyon Syukron Amin, menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi program merupakan bagian integral dari program JPPRA. Dalam dua tahun terakhir, pihaknya telah menilai berbagai program yang telah dilaksanakan untuk melihat dampaknya terhadap lingkungan pesantren. Dari hasil evaluasi tersebut, Kiai Yoyon menekankan bahwa komitmen yang berkelanjutan tidak hanya penting dari pihak JPPRA, tetapi juga sangat dibutuhkan dari Kemenag dan Kementerian PPPA yang baru.
"Keberlanjutan komitmen ini sangat vital, dan kami berharap bahwa Menag KH Nasaruddin Umar dan Menteri PPPA Ny. Hj. Arifatul Choiri dapat mendukung dan mendorong kerja-kerja JPPRA untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak di pesantren," ujarnya. Kiai Yoyon yakin bahwa kedua menteri yang baru dilantik memiliki visi dan misi yang sejalan dengan upaya perlindungan anak, serta sebelumnya telah dikenal memiliki perhatian khusus terhadap isu tersebut, terutama di lingkungan pendidikan.
Mengingat kekerasan terhadap anak di pesantren menjadi isu yang multifaset, JPPRA berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan semua santri mendapatkan hak-hak mereka secara layak dan aman. Dengan pendekatan yang komprehensif, JPPRA berupaya untuk menciptakan sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan di pesantren.
Kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan dan perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab JPPRA, tetapi juga melibatkan komunitas pesantren secara keseluruhan. JPPRA mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pesantren yang bebas dari kekerasan dan memiliki iklim yang mendukung pertumbuhan serta pengembangan anak-anak secara baik.
Pernyataan komitmen ini hadir di tengah banyaknya keprihatinan masyarakat terkait berbagai kasus kekerasan yang terjadi di institusi pendidikan, khususnya pesantren. Melalui berbagai program yang digulirkan, JPPRA berharap dapat memberikan jalan keluar dan menciptakan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di semua lapisan masyarakat.
JPPRA menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan masyarakat sekitar pesantren. Dalam rangka membangun kesadaran bersama, JPPRA juga mengadakan diskusi publik dan seminar-senar yang bisa menjangkau lebih banyak individu. Dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak anak, JPPRA berharap dapat meminimalisir terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren.
Diharapkan dengan upaya yang kontinu dan kerjasama lintas sektor ini, pesantren di Indonesia dapat lebih banyak lagi berkontribusi dalam menciptakan generasi santri yang tidak hanya paham ilmu agama, tetapi juga terlindungi secara fisik dan psikologis. Ke depannya, JPPRA berkomitmen untuk terus berinovasi dan mengembangkan program-program yang relevan agar pesantren dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang ramah dan aman bagi semua santri.