Ponsel terbaru dari Apple, iPhone 16, yang dirilis pada September 2024, masih belum mendapatkan izin untuk masuk ke pasar Indonesia. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pengguna dan penggemar teknologi di Tanah Air mengenai alasan di balik keterlambatan ini. Menurut informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), iPhone 16 tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya belum dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk produk yang sepenuhnya diimpor.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN yang berlangsung pada 8 Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa untuk memperjualbelikan barang yang sepenuhnya diimpor di Indonesia, produk tersebut harus memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," ujarnya.
Sebagai bagian dari regulasi yang berlaku di Indonesia, pemerintah mengharuskan semua produk telekomunikasi untuk memenuhi peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017. Regulasi ini mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan nilai komponen dalam negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan tiga skema yang bisa dipilih oleh produsen untuk mencapai syarat TKDN.
Tiga skema tersebut termasuk:
- Pembuatan produk dalam negeri: Ini merupakan skema paling ideal yang memungkinkan perusahaan untuk memproduksi barang di dalam negeri.
- Pembuatan aplikasi di dalam negeri: Perusahaan dapat memenuhi syarat dengan mengembangkan aplikasi yang berfungsi di produk mereka di Indonesia.
- Inovasi di dalam negeri: Skema ini melibatkan inovasi produk yang dibuat oleh perusahaan dan diintegrasikan ke dalam produk mereka.
Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa Apple memilih untuk menggunakan skema inovasi, meskipun pemerintah sudah memberikan fleksibilitas untuk memilih tiga skema tersebut. "Padahal kita sudah memberikan fleksibilitas, perusahaan bisa menggunakan tiga skema, bisa memilih tiga skema," tambahnya.
Sebelumnya, produk-produk Apple, termasuk iPhone, berhasil masuk ke Indonesia karena telah memiliki sertifikat TKDN. Namun, Agus menjelaskan bahwa masa berlaku dari sertifikat tersebut telah habis, yang memaksa Apple untuk mengurus perpanjangan sertifikat agar dapat kembali menjual iPhone di pasar Indonesia. Mengingat pentingnya TKDN, pemerintah Indonesia menekankan bahwa proses perpanjangan sertifikasi masih terhambat oleh kurangnya realisasi investasi dari Apple.
Saat ini, investasi Apple yang telah terealisasi di Indonesia sebesar Rp1,48 triliun. Namun, angka ini masih relatif kecil jika dibandingkan dengan komitmen awal Apple untuk berinvestasi sebesar Rp1,71 triliun di negara ini. Agus Gumiwang menyatakan, “Jadi masih ada gap sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan investasi Rp240 miliar, proses TKDN bisa segera dilanjutkan.”
Proses perizinan untuk produk teknologi di Indonesia memang selalu melibatkan serangkaian prosedur yang ketat. Regulasi ini diberlakukan untuk mendorong produsen internasional agar berinvestasi lebih banyak di dalam negeri, serta meningkatkan kemampuan teknologi dalam negeri. Dengan langkah ini, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen yang aktif dalam industri teknologi.
Namun, situasi ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan konsumen yang ingin segera membeli iPhone 16. Banyak penggemar dan pengguna setia Apple berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, sehingga mereka bisa menikmati produk terbaru dari Apple tanpa harus menunggu lebih lama.
Kementerian Perindustrian juga mengingatkan bahwa situasi serupa tidak hanya berlaku untuk Apple, tetapi juga untuk berbagai merek ponsel lainnya. Ketentuan TKDN diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan menarik lebih banyak investasi di bidang teknologi. Melalui kebijakan yang ketat ini, pemerintah berupaya untuk mencapai keseimbangan antara akses terhadap produk internasional dan pengembangan industri lokal.
Di sisi lain, penggemar iPhone di Indonesia dapat menantikan informasi terbaru mengenai status izin importasi iPhone 16. Sementara itu, banyak konsumen yang tetap setia dengan produk-produk Apple yang telah tersedia di pasaran. Sementara menunggu kehadiran iPhone 16, mereka bisa memilih berbagai model iPhone yang telah ada, yang tentunya juga menawarkan banyak fitur canggih dan inovasi teknologi.
Di masa yang akan datang, diharapkan proses pengurusan izin dan sertifikasi di Kemenperin dapat berjalan lebih cepat, serta memberikan transparansi lebih dalam proses tersebut. Dengan cara ini, konsumen pun tidak perlu menanti lama untuk mendapatkan produk-produk terbaru yang mereka inginkan. Hal ini juga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri teknologi di Indonesia dan mendorong produsen untuk berinvestasi lebih di sektor ini.