Ini Dia Eksklusif Fakta Menarik KPK Dari 18 Dan 24 Adalah!

KPK (Ketentuan Pokok Keuangan) dari 18 dan 24 adalah dua istilah yang sering kali membingungkan bagi masyarakat. Kedua angka tersebut merujuk pada pasal-pasal di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur mengenai tata cara penyitaan dan penggeledahan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang KPK dari 18 dan 24 adalah.

1. KPK dari 18 adalah

Pasal 18 KUHAP berisi tentang tata cara penyitaan. Penyitaan adalah tindakan mengamankan barang bukti yang diyakini memiliki keterkaitan dengan suatu perkara pidana. Dalam pasal 18 disebutkan bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik atas izin dari jaksa penuntut umum atau atas perintah penyitaan dari penyidik.

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan. Selain itu, penyitaan juga dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penghilangan barang bukti oleh pihak yang terlibat dalam perkara pidana.

2. KPK dari 24 adalah

Pasal 24 KUHAP berisi tentang tata cara penggeledahan. Penggeledahan adalah tindakan untuk mencari, menyita, dan mengamankan barang-barang yang diyakini memiliki keterkaitan dengan suatu perkara pidana. Dalam pasal 24 disebutkan bahwa penggeledahan dilakukan atas izin dari jaksa penuntut umum atau atas perintah penggeledahan dari penyidik.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu kasus pidana. Penggeledahan harus dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku.

3. Perbedaan antara KPK 18 dan 24

Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk mengamankan barang bukti, terdapat perbedaan mendasar antara KPK dari pasal 18 dan 24. Perbedaan tersebut antara lain:

  • Penyitaan vs Penggeledahan: KPK dari pasal 18 mengatur tentang penyitaan, yaitu mengamankan barang bukti tanpa melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Sedangkan KPK dari pasal 24 mengatur tentang penggeledahan, yaitu melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pidana.
  • Prosedur Izin: Penyitaan dan penggeledahan hanya dapat dilakukan atas izin dari jaksa penuntut umum atau atas perintah dari penyidik. Izin tersebut diperlukan agar tindakan penyitaan atau penggeledahan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
  • Tujuan: Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau rusak serta mencegah penghilangan. Sedangkan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu kasus pidana.

4. Kontroversi seputar KPK 18 dan 24

Penggunaan KPK pasal 18 dan 24 sering kali menuai kontroversi di masyarakat. Beberapa kontroversi yang sering muncul antara lain:

  • Potensi Penyalahgunaan Wewenang: Ada yang mengkhawatirkan bahwa penegakan hukum menggunakan KPK pasal 18 dan 24 dapat disalahgunakan oleh pihak yang berwenang. Sehingga, perlindungan hak asasi manusia dan privasi individu dapat terancam.
  • Kurangnya Pengawasan: Terkadang, tindakan penyitaan dan penggeledahan dilakukan tanpa adanya pengawasan yang memadai. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
  • Harus Bersifat Proporsional: Penggunaan KPK pasal 18 dan 24 haruslah bersifat proporsional. Artinya, tindakan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan hak asasi individu, kebutuhan penyelidikan atau penuntutan, serta prinsip keadilan.

5. Rekomendasi untuk Peningkatan Pengawasan KPK 18 dan 24

Untuk mengatasi kontroversi seputar penggunaan KPK pasal 18 dan 24, diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan. Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan antara lain:

  • Penegakan Hukum yang Transparan: Pihak penegak hukum harus melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan dengan transparan dan akuntabel. Informasi mengenai tindakan tersebut harus dapat diakses oleh publik secara jelas.
  • Peningkatan Pelatihan: Pihak yang terlibat dalam tindakan penyitaan dan penggeledahan harus mendapatkan pelatihan yang memadai. Hal ini dimaksudkan agar proses tersebut dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Pengawasan Independen: Diperlukan lembaga pengawasan independen yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi tindakan penyitaan dan penggeledahan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia.

6. Kesimpulan

KPK dari pasal 18 dan 24 adalah instrumen hukum yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun seringkali menuai kontroversi, kedua pasal tersebut memiliki peran yang vital dalam mengamankan barang bukti dan mengungkap kasus pidana.

Penting bagi pihak yang terlibat dalam tindakan penyitaan dan penggeledahan untuk selalu memperhatikan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, upaya penegakan hukum akan dapat dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang benar.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button