Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkonfirmasi bahwa kabar mengenai tertundanya kehadiran iPhone 16 di Indonesia tidak benar. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa iPhone 16 series tetap akan rilis di Tanah Air. Namun, ia juga menekankan bahwa model terbaru dari Apple ini masih tergantung pada impor komponen dari luar negeri. “Enggak [tertunda], cuma [komponen] tetap impor kan,” jelas Budi saat ditemui seusai acara Sarasehan di Menara Kadin, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, Budi menjelaskan bahwa iPhone 16 series saat ini belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Ia menyarankan agar pertanyaan terkait TKDN ini diajukan kepada Kementerian Perindustrian. Ketidakpastian mengenai ketersediaan iPhone 16 di pasar Indonesia nampaknya sejajar dengan kebutuhan Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang relevan agar produk tersebut dapat dipasarkan secara resmi.
Sampai saat ini, tidak ditemukan iPhone 16 series di situs resmi iBox, yang merupakan Apple Premium Reseller di Indonesia. Website iBox hanya menunjukkan banner yang menandakan bahwa produk iPhone 16 dan iPhone 16 Pro akan segera tersedia, dan meminta peminat untuk memeriksa kembali informasi tentang ketersediaan produk tersebut. Selain itu, akun resmi Instagram iBox juga menginformasikan bahwa pembelian iPhone 16 series akan segera dapat dilakukan, dengan pesan “Yang kamu tunggu akan segera hadir. Stay tuned di iBox untuk dapatkan update terbaru.”
Di balik isu ketersediaan iPhone 16, terdapat pula berita terkait keputusan Apple yang batal membangun pabrik di Indonesia. Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa keputusan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah Indonesia untuk memenuhi permintaan Apple, yang dianggap terlalu berat. Apple mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) selama 50 tahun, yang menurut Budi, tidak mungkin dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. “Tax holiday-nya kegedean, permintaan dia [Apple] terlalu berat,” ungkap Budi.
Permintaan Apple untuk tax holiday tersebut menyerupai yang ditawarkan oleh pemerintah Vietnam, yang berhasil menarik perhatian Apple untuk memproduksi produknya di negara tersebut. “Apple minta tax holiday [selama] 50 tahun, [mirip] Vietnam,” tambahnya. Situasi ini memberikan sinyal bahwa meskipun Apple adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, permintaannya harus disesuaikan dengan kebijakan dan keadaan ekonomi yang ada di Indonesia.
Menkominfo menegaskan bahwa jika Indonesia membuat pengecualian untuk Apple dengan menawarkan tax holiday, hal tersebut dapat menciptakan preseden bagi perusahaan teknologi asing lain untuk mengajukan permintaan yang sama. “Kalau permintaan dia seperti di negara lain ya susah dong kita memenuhinya. Nanti yang lain meminta yang sama,” jelasnya. Dengan kata lain, hal ini menunjukkan bagaimana kebijakan industri dan keuntungan fiskal harus diimbangi dengan keadilan dan kesetaraan di antara pemain industri lainnya.
Situasi ini sepertinya tidak hanya menjadi sorotan bagi para penggemar produk Apple, tetapi juga menjadi perhatian bagi para pengamat industri dan kebijakan pemerintahan. Banyak yang mempertanyakan dampak dari keputusan ini bagi industri teknologi di Indonesia, serta bagaimana kebijakan TKDN dan tax holiday dapat mempengaruhi keputusan investasi perusahaan-perusahaan asing di Tanah Air.
Munculnya isu tentang ketidakpastian peluncuran iPhone 16 di Indonesia menciptakan spekulasi di kalangan pengguna dan penggemar teknologi. Konsumen menunggu dengan penuh harapan mengenai tanggal rilis dan kebijakan harga yang akan diterapkan oleh iBox dan Apple. Selain itu, situasi ini juga membuka ruang bagi para pesaing Apple untuk merambah ke pasar dengan menawarkan pilihan produk yang berbeda, yang dapat menguntungkan bagi konsumen di Indonesia.
Para pelaku industri juga diharapkan dapat lebih aktif berdialog dengan pemerintah untuk mencari jalan tengah yang saling menguntungkan. Diskusi mengenai kebijakan TKDN menjadi sangat relevan, karena kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dan mendukung pengembangan industri dalam negeri. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan multinasional seperti Apple juga memiliki kebijakan yang harus diikuti, dan kebutuhan untuk mendapatkan komponen dari luar negeri dapat menghambat proses produksi.
Kedepannya, kebijakan pemerintah dalam industri telekomunikasi dan teknologi akan sangat di ujung tombak dalam menentukan bagaimana perusahaan teknologi besar dapat berinvestasi dan beroperasi di Indonesia. Kemenkominfo dan Kementerian Perindustrian perlu untuk mendampingi perusahaan-perusahaan ini agar mereka dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi nasional, sekaligus menjaga kepentingan dalam negeri.
Dengan berbagai dinamika yang saat ini terjadi, peluncuran iPhone 16 di Indonesia tetap menjadi topik yang menarik perhatian. Keputusan pemerintah untuk tidak memberikan tax holiday kepada Apple bisa jadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan dan kecukupan sumber daya domestik, meski pada saat yang sama bisa berisiko kehilangan kesempatan investasi langsung dari raksasa teknologi ini. Ke depan, kita bisa berharap bahwa kerjasama antara pemerintah dan perusahaan asing akan menghasilkan kebijakan yang lebih konstruktif dan inklusif bagi semua pihak.