Otomotif

Hari Pertama Kerja Usai Long Weekend, Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan Jakarta setelah libur panjang. Hal ini berlaku sejak Selasa, 17 September 2024. Para pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi terutama mobil diharapkan memperhatikan peraturan ini agar tidak terjebak dalam pelanggaran saat kembali beraktivitas. Sistem ganjil genap ini akan menyaring mobil berdasarkan pelat nomor untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.

Aturan tentang sistem ganjil genap ini tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub 155 Tahun 2018. Seiring berjalannya waktu, peraturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan terutama di jam-jam sibuk. Hal ini mengingat Jakarta sebagai salah satu kota dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi di dunia.

Pada hari Senin, 26 Februari 2024, pengendara dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diatur oleh peraturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan berakhir atau mencari rute alternatif untuk dapat kembali ke tempat kerja tanpa melanggar aturan.

Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang terkena efek dari peraturan ganjil genap ini. Beberapa di antaranya berada di Jakarta Pusat seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian di Jakarta Selatan terdapat Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Gatot Subroto. Untuk Jakarta Timur, ruas yang terkena meliputi Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Di Jakarta Barat, ada juga Jalan Pintu Besar Selatan yang terpengaruh oleh peraturan ini.

Penting untuk dicatat bahwa jam operasional ganjil genap ditetapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di pagi hari dan dilanjutkan dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB di sore hari. Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Sementara itu, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional peraturan ini tidak diberlakukan.

Sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kota Jakarta. Dengan cara ini, pemerintah berharap agar lebih banyak orang memilih untuk menggunakan transportasi umum atau carpooling sebagai alternatif. Dengan memfilter kendaraan berdasarkan pelat nomor, diharapkan volume lalu lintas dapat berkurang, yang pada gilirannya bisa memperbaiki kualitas udara di kota ini.

Namun, bagi pengendara yang melanggar aturan ini, ada sanksi yang cukup tegas. Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Proses penindakan ke pelanggar bisa dilakukan melalui tilang elektronik (E-TLE) yang kini semakin banyak diterapkan, serta metode manual oleh petugas di lapangan. Penggunaan sistem tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi serta memberikan kemudahan dalam penegakan hukum.

Kepatuhan terhadap peraturan ini menjadi sangat penting, terutama di hari pertama kerja setelah long weekend. Selama periode liburan, banyak orang yang mungkin telah terbiasa menggunakan kendaraan pribadi tanpa memikirkan rekayasa lalu lintas ini. Oleh karena itu, penyesuaian kembali kepada rutinitas normal akan menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian pengendara.

Sebagai bentuk sosialisasi, pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai upaya untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai aturan ini. Mulai dari kampanye melalui media sosial, spanduk, hingga penyebaran informasi melalui radio dan televisi lokal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pengendara memahami kapan dan di mana peraturan ini berlaku.

Momen pelaksanaan kembali ganjil genap ini juga bertepatan dengan tingginya volume lalu lintas di kota Jakarta setelah masa liburan. Oleh karena itu, dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih tertib saat beraktivitas di jalan.

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta merupakan cara yang diambil pemerintah untuk menanggulangi masalah kemacetan yang telah berlangsung lama. Dengan keberadaan peraturan ini diharapkan, masyarakat dapat tergerak untuk beralih ke transportasi umum atau menggunakan kendaraan secara lebih bijak dengan mematuhi aturan yang ada. Keberhasilan dari penerapan aturan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

Sebagai penutup, meskipun peraturan ini sulit untuk diterima oleh sebagian orang, banyak yang percaya bahwa langkah-langkah seperti ini adalah bagian dari solusi untuk mengatasi masalah lalu lintas yang rumit dan kompleks di Jakarta. Apabila masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya ini, bukan tidak mungkin Jakarta bisa lebih tertib dan nyaman untuk ditinggali.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button