Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal sebagai Antam kembali mengalami tekanan penurunan harga pada hari ini. Menurut data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam untuk hari ini, Kamis, 19 September 2024, dijual sebesar Rp1,430 juta per gram. Ini menunjukkan penurunan sebesar Rp10 ribu atau ceban dibandingkan dengan harga yang berlaku pada hari sebelumnya.
Untuk harga buyback, yaitu harga yang ditawarkan PT Antam Tbk ketika konsumen menjual kembali emas yang mereka miliki, juga mengalami penurunan. Hari ini, harga buyback emas batangan Antam turun sebanyak Rp12 ribu menjadi Rp1,272 juta per gram. Penurunan ini melanjutkan tren fluktuasi harga emas yang telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir, di mana harga emas sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga emas dunia dan kondisi ekonomi global.
Emas batangan Antam yang dijual kepada konsumen terjamin keaslian dan kemurniannya, asalkan kemasan emas tersebut tidak rusak. Emas batangan ini memiliki sertifikat dari London Bullion Market Association (LBMA) yang diakui secara internasional, sehingga harga jual kembali atau buyback dapat mengikuti pergerakan harga emas dunia. Penting untuk dicatat bahwa harga jual kembali yang ditetapkan adalah sama untuk semua pecahan emas dan tahun produksi.
Pajak juga menjadi pertimbangan penting dalam transaksi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi yang melibatkan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 dengan prosentase yang berbeda berdasarkan status NPWP pemilik. Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya mencapai 3 persen. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari nilai total buyback.
Berbagai pecahan emas batangan lainnya juga dicatatkan dalam hari yang sama. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia:
- Emas batangan 0,5 gram: Rp765 ribu
- Emas batangan 1 gram: Rp1,430 juta
- Emas batangan 2 gram: Rp2,800 juta
- Emas batangan 3 gram: Rp4,175 juta
- Emas batangan 5 gram: Rp6,925 juta
- Emas batangan 10 gram: Rp13,795 juta
- Emas batangan 25 gram: Rp34,362 juta
- Emas batangan 50 gram: Rp68,645 juta
- Emas batangan 100 gram: Rp137,212 juta
- Emas batangan 250 gram: Rp342,765 juta
- Emas batangan 500 gram: Rp685,320 juta
- Emas batangan 1.000 gram: Rp1,370 miliar
Selain itu, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan lainnya terkait dengan pembelian emas batangan. Menurut PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 yang berbeda berdasarkan status NPWP pembeli. Untuk pemegang NPWP, penyetoran pajak adalah sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP, pajaknya adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi untuk proses perpajakan.
Berita penurunan harga emas ini menggambarkan ketidakpastian yang terus menerpa pasar, di mana investasi dalam logam mulia seperti emas sering kali dijadikan pilihan investasi yang aman saat kondisi pasar lainnya tidak stabil. Ini menjadi perhatian penting bagi para investor maupun masyarakat umum yang tertarik untuk berinvestasi dalam emas. Dengan fluktuasi harga yang terjadi, penting bagi konsumen untuk selalu memantau perkembangan harga terkini agar dapat mengambil keputusan yang tepat saat ingin membeli atau menjual emas batangan.
Dengan informasi dan data terkini yang memberikan gambaran jelas tentang pasar emas, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam berinvestasi emas batangan, terutama pada saat-saat seperti sekarang, di mana harga terlihat berfluktuasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga emas dan update pasar lainnya, masyarakat dapat mengecek laman resmi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau situs berita keuangan terpercaya lainnya.