Teknologi

GoPay Terapkan Tiga Pilar Dukung Upaya Cegah Transaksi Judi Online di Platformnya

PT Dompet Anak Bangsa, pemilik GoPay, secara resmi mengumumkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online dengan menerapkan tiga pilar utama yang dirancang untuk mencegah transaksi kegiatan terlarang tersebut di platformnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya, dalam acara Diskusi Publik bertema "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman" pada hari Kamis (17/10/2024).

GoPay, yang telah menempati posisi ketiga sebagai dompet digital yang sering dipakai untuk transaksi judi online, di belakang DANA dan OVO, memastikan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya besar untuk menciptakan lingkungan keuangan digital yang lebih aman bagi pengguna. Pilar pertama yang dicanangkan adalah teknologi. Ade menjelaskan bahwa pihaknya telah membagi pendekatan teknologi ke dalam tiga klaster:

Klaster sebelum transaksi, yang mencakup proses verifikasi kepada calon pengguna GoPay. Melalui penggunaan teknologi face recognition yang mengintegrasikan AI dan machine learning, GoPay berusaha mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat mengarah pada praktik judi online. "Kami memiliki teknologi face recognition, dengan menggunakan tentunya AI dan juga machine learning, sehingga itu menghindari kita hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal soal penyalahgunaan identitas," papar Ade.

Klaster kedua, yang berfokus pada proses transaksi, melibatkan penggunaan AI dan machine learning untuk mendeteksi transaksi-transaksi mencurigakan. Ade menambahkan, “Jika mencurigakan maka itu akan menimbulkan catatan-catatan tersendiri di kami, lalu kami laporkan ke PPATK.”

Klaster ketiga berfokus pada tindakan setelah transaksi terjadi, di mana GoPay memanfaatkan teknologi otomasi untuk mempelajari pola transaksi. Dengan demikian, jika ada transaksi yang mencurigakan terdeteksi, mereka dapat segera mengambil langkah yang diperlukan.

Pilar kedua dari inisiatif tersebut adalah kolaborasi, yakni kerja sama antara GoPay dan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Kolaborasi ini diharapkan akan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap mahluk-mahluk yang berorientasi pada praktik judi online.

Pilar ketiga adalah edukasi. GoPay tidak hanya berfokus pada teknologi dan kolaborasi, tetapi juga berupaya mendidik pengguna dan masyarakat tentang pentingnya keamanan dalam transaksi digital. Salah satu langkah yang diambil dalam hal ini adalah menggandeng tokoh publik seperti Rhoma Irama untuk menyebarkan pesan tersebut secara lebih luas.

Dalam kesempatan yang sama, Ade menegaskan bahwa GoPay tidak pernah memfasilitasi atau mendukung praktik judi online. "Kita ingin menyampaikan bahwa tidak pernah GoPay memfasilitasi judi online. Sekali lagi, GoPay tidak pernah memfasilitasi judi online," tegasnya, mengulangi komitmen perusahaan untuk menjaga integritas platformnya.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mencatat adanya lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi perjudian online, dengan DANA berada di urutan pertama, diikuti oleh OVO, GoPay, LinkAja, dan akhirnya ShopeePay. Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tegas kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat ini. “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," ujarnya dalam kesempatan yang berbeda.

Menyusul pernyataan tersebut, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah, yang semakin menyoroti besarnya masalah perjudian online di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah yang bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.

Upaya GoPay untuk mencegah praktik judi online dengan teknologi yang canggih, kolaborasi antar lembaga, serta edukasi kepada masyarakat, bisa menjadi langkah penting dalam mengatasi tren negatif ini. Melalui pendekatan yang holistic dan disiplin yang kuat, diharapkan GoPay dapat mengurangi potensi penyalahgunaan yang terjadi dalam platform mereka.

Dengan adanya penerapan tiga pilar ini, diharapkan tidak hanya GoPay, tetapi semua penyedia layanan dompet digital dapat berkontribusi dalam memerangi praktik judi online yang marak terjadi. Kesadaran akan potensi risiko yang dihadapi oleh pengguna sangat penting, dan partisipasi aktif dari semua pihak akan menjadi kunci dalam mencapai tujuan bersama ini.

Langkah yang diambil GoPay ini tidak hanya untuk melindungi pengguna, tetapi juga untuk mematuhi regulasi pemerintah dan menghindari berbagai sanksi yang mungkin timbul dari keterlibatan dalam praktik yang ilegal. Dengan demikian, penyedia layanan keuangan digital seperti GoPay memiliki peran strategis dalam menghadapi tantangan judi online di era digital saat ini.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button