Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan kepastian bahwa selama periode 2024-2029, Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) tidak akan mengalami perubahan. Pernyataan ini menegaskan bahwa formasi pimpinan DPR pada periode mendatang akan tetap berpatokan pada ketentuan UU MD3 yang berlaku saat ini. "Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 September 2024.
Ketua DPR dari Partai Pemenang Pileg 2024
Dasco menjelaskan lebih lanjut, bahwa posisi Ketua DPR akan diambil dari partai yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sementara itu, empat wakil ketua DPR akan diambil dari partai lain berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dalam Pileg. Dalam pernyataannya, Dasco menekankan bahwa paket pimpinan DPR diatur sesuai ketentuan yang berlaku, di mana pemenang pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima akan diusulkan oleh masing-masing fraksi untuk ditetapkan.
Sebelumnya, ada sejumlah wacana yang menyebutkan kemungkinan revisi UU MD3, dengan harapan dapat mengubah mekanisme penetapan pimpinan DPR. Namun, Dasco menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak merevisi UU MD3 hingga akhir periode DPR 2019-2024. "Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," tegasnya.
KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil resmi Pileg DPR RI 2024. Dalam penetapan yang dilakukan pada akhir Agustus 2024 lalu, PDI Perjuangan (PDIP) berhasil meraih perolehan kursi terbanyak dengan 110 kursi di DPR, diikuti oleh Golkar yang mendapatkan 102 kursi, dan Gerindra dengan 86 kursi. Setelah itu, NasDem dan PKB masing-masing meraih 69 dan 68 kursi.
Peluang Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR
Dalam konteks ini, peluang Puan Maharani untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR semakin terbuka lebar. Eriko Sotarduga, Ketua DPP PDIP, mengonfirmasi bahwa partainya telah menyiapkan nama calon Ketua DPR dan menyebutkan Puan sebagai kandidat utama. Menurut Eriko, pengalaman Puan sebagai Ketua Fraksi dan mantan Ketua DPR menjadi nilai tambah. "Kalau dilihat dari segi pengalaman, Ketua Fraksi sudah, menjadi Ketua DPR, ya Mbak Puan. Kita tentu suara bulat dan Mbak Puan monggo," ungkap Eriko kepada wartawan pada Kamis, 26 September 2024.
Peluang Puan semakin diperkuat oleh analisis pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. Ia memprediksi bahwa Puan Maharani akan kembali menduduki kursi Ketua DPR karena PDIP meraih kemenangan di Pileg dan tidak adanya revisi UU MD3. "Tanpa ada revisi Undang-Undang MD3, PDIP tetap berhak mendapat kursi Ketua DPR, dan posisi Puan paling kuat," ungkap Ujang pada Jumat, 27 September 2024.
Situasi ini menunjukkan bahwa dinamika politik menjelang pemilihan pimpinan DPR bukan hanya bergantung pada perolehan suara, namun juga pada faktor kesepakatan di internal partai. Dengan perolehan suara terbanyak, PDIP tentu memiliki posisi tawar yang kuat untuk menentukan siapa yang akan memimpin DPR pada periode mendatang.
Rekomendasi calon Ketua DPR ini akan menghadapi berbagai pertimbangan dari partai-partai lain dalam koalisi, terutama dalam melihat arah kebijakan dan strategi politik jangka panjang. Tentu saja, keputusan akhir siapa yang akan menjabat tetap akan ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Sebagai tambahan, kepastian tentang tidak adanya perubahan UU MD3 ini memberikan gambaran yang jelas akan jalan ke depan bagi proses pemilihan pimpinan DPR. Para pemimpin partai politik beserta anggota DPR baru periode 2024-2029 diharapkan dapat bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kemajuan bangsa dan negara.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Pimpinan DPR
Dalam konteks ini, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan pimpinan DPR, antara lain:
Dinamika Internal Partai: Setiap partai politik memiliki cara dan mekanisme tersendiri dalam menentukan kandidat yang akan diusulkan untuk menduduki posisi strategis di DPR.
Koalisi dan Negosiasi: Koalisi antara partai-partai dalam DPR dapat mempengaruhi pembagian kursi pimpinan, di mana setiap fraksi harus bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan.
- Pengaruh Publik dan Media: Opini publik dan pemberitaan media tentang kandidat pimpinan DPR juga dapat berpengaruh pada keputusan yang diambil oleh partai politik.
Dari hasil pemilu yang telah ditetapkan, ke depan kita akan melihat siapa yang benar-benar akan memimpin DPR dalam periodenya dan bagaimana kebijakan serta arah kerja legislasi yang akan diambil, termasuk dampaknya bagi masyarakat luas. Bagi PDIP, kesempatan untuk kembali menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR adalah momen penting untuk mempertahankan kekuasaannya dan menunjukkan kestabilan politik di tengah perubahan yang cepat dalam panggung politik Indonesia.